Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Selasa, 31 Mei 2011

Warga Serawai Tolak Ekspansi Kebun Sawit

Kamis, 05 Mei 2011 , 10:04:00
Diduga Serobot Tanah Adat

PONTIANAK - Ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit lagi-lagi menuai kontroversi. Kemarin rombongan yang menamakan diri Masyarakat Adat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang datang ke Pontianak untuk mengadukan kejadian yang mereka alami ke lembaga-lembaga terkait. Ceritanya, dua perkebunan skala besar secara sepihak telah memasukan 30 hektar ladang warga dan hutan adat ke dalam rencana proyek sawitnya.Padahal pendirian kebun sawit tersebut telah ditolak oleh sebagian besar masyarakat. “Kami tidak mau menyerahkan wilayah adat kepada pihak perusahaan sawit atau perusahaan lainnya. Kalau kami serahkan, itu sama artinya membuat keturunan kami untuk menjadi kuli,” ujar anggota rombongan, Antonius Maca.

Bagi masyarakat setempat, hutan dan ladang adalah pusat aktifitas ekonomi dan sumber air bersih. “Tujuan kami mempertahankan tanah, air, dan hutan adalah kekayaan leluhur. Kalau perkebunan sawit dipaksakan, berarti mereka mau membunuh masyarakat kami. Biarlah tanah kami dikelola sesuai kemampuan. Ini merupakan nafas masyarakat adat,” sambung Marsianus Tono, ketua Adat Gurung Seriang.Rombongan juga mengecam segelintir pejabat dan perangkat desa yang ikut terlibat dalam proyek tersebut. Sebagai informasi, Desa Gurung Seriang terbagi lagi menjadi empat dusun, yaitu Nanga Mentibar, Melaku Kanan, Sungai Gurung, dan Laman Gunung. Di internal warga sendiri terjadi perpecahan soal perkebunan sawit ini. Namun, penuturan rombongan menyebut 80 persen warga menolak pendirian perkebunan sawit.

Kepala Desa Gurung Sengiang Yohanes Niko termasuk yang mendukung masuknya perkebunan sawit itu. Sementara dari empat kepala dusun, hanya satu yang pro-kebun sawit yaitu Apin, Kepala Dusun Mentibar. Namun sang kepala desa memecat orang-orang yang tidak sepaham dengannya, seperti Kepala Dusun Sungai Garung, L Edar dan anggota BPD, M Ujek. Namun warga mengecam pemecatan tersebut, dan hingga kini keduanya masih menjabat.Penilaian rombongan cukup sarkastis tentang orang-orang yang merelakan tanahnya untuk perusahaan sawit. “Hanya orang pemalas dan tidak mau berladang yang seperti itu. Mereka tidak mau susah-susah bekerja tapi malah menjual tanah nenek moyangnya. Padahal di situ ada sejarah adat, kuburan, dan tanah keramat. Mereka juga tidak tahu sedang ditipu perusahaan,” sebut L Edar, kepala Dusun Sungai Garung.

Penawaran yang diajukan oleh pihak perusahaan menurut rombongan jelas tidak adil. Rasionya adalah delapan berbanding dua. “Delapan untuk perusahaan, untuk warga hanya dua saja. Itupun masih diberikan sistem kredit. Setiap bulan harus membayar uang ke perusahaan,” sebut Kepala Dusun Melaku Kanan, F Asam.Rombongan mengaku hanya menjalankan amanat masyarakatnya. Mereka juga sudah melayangkan surat ke Bupati Sintang, meski belum ada jawaban. “Kami tidak ada tujuan apa-apa, hanya mau menyelamatkan tanah adat kami saja. Kalau ada yang mau jual tanahnya, itu silakan. Tapi jangan paksa orang yang tidak mau menjual. Kami masih memikirkan kehidupan anak cucu,” ungkap Marsianus Tono.Kemarin rombongan menggelar konferensi pers di markas Lembaga Bela Banua Talino, Jalan Budi Utomo, Siantan. Hadir pula sejumlah LSM macam Wahana Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerakyatan. Setelah itu rombongan mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM Provinsi Kalbar. (ars)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=komentar&id=90837

Konflik Sawit, Perusahaan Diminta Gencar Sosialisasi

Jum'at, 06 Mei 2011 , 16:07:00

PONTIANAK - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat Hiarsolih, meminta agar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini guna mencegah terjadinya konflik sebagaimana yang kerap mencuat ke permukaan. Menurut Hiarsolih, dalam setiap izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh bupati, sebetulnya sudah termuat diktum yang mensyaratkan bahwa perusahaan harus memenuhi hak masyarakat dan menyelesaikan persoalan sosial sebelum beroperasi. Persoalan sosial itu misalnya berupa ganti rugi lahan.

Jika ganti rugi lahan belum diselesaikan atau belum disepakati, otomatis perusahaan belum dapat beroperasi di lokasi yang bersangkutan. “Misalnya begini. Kalau dalam suatu IUP, perusahaan dapat izin 10 ribu hektar, tetapi perusahaan hanya bisa menyelesaikan persoalan sosial untuk lahan 3000 hektar, maka perusahaan hanya bisa beroperasi di 3000 hektar itu, bukan 10 ribu,” jelasnya.Karena itu, Hiarsolih menilai istilah penyerobotan atau perampasan tanah petani atau tanah adat oleh perusahaan sawit sebagaimana yang sering digaungkan selama ini adalah kurang tepat. Di sisi lain dia juga menyebutkan, dalam suatu areal perkebunan, seringkali tidak semua warga melakukan penolakan. Ada pula warga yang setuju.

Sebagai antisipasi konflik, dia menyarankan agar perusahaan terus melakukan sosialisasi demi mencapai kesepakatan dengan masyarakat tentang ganti rugi lahan. “Kalau tidak sepakat, tidak bisa jalan,” ujar dia. Pernyataan ini disampaikan
menyusul aspirasi tentang konflik lahan yang disampaikan Aspirasi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat di Hari Buruh, (2/5) lalu.Dalam salah satu butir aspirasinya, FPR meminta agar perampasan tanah petani dan tanah adat oleh perusahaan sawit dan perusahaan lain dapat dihentikan. Kasus-kasus seperti itu dirasakan sering terjadi. Bahkan, dua hari lalu, kasus serupa juga dilaporkan oleh serombongan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.

Mereka datang ke Pontianak untuk mengadukan PT Sumber Hasil Prima dan PT Sawit Sumber Andalan yang dinilai secara sepihak telah memasukkan 30 hektar ladang warga dan hutan adat ke dalam rencana proyek sawitnya. Padahal pendirian kebun sawit tersebut telah ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Terkait persoalan lahan ini, Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya, meminta agar Dinas Perkebunan Kalbar melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang dikeluarkan dan melakukan survei ke lapangan. Hal ini untuk menjamin agar perusahaan menjalankan operasinya sesuai aturan atau tidak merugikan masyarakat.

“Harus dilihat, apakah kewajiban-kewajiban perusahaan sudah dijalankan atau tidak terhadap lahan masyarakat,” katanya. Masyarakat, menurutnya sering mengeluh karena ganti rugi lahan yang dirasakan tidak sesuai. Padahal, masuknya investor perkebunan diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal. “Upaya pemerintah menarik investor kita sambut dengan positif. Tetapi, kita harapkan ada antisipasi terhadap perusahaan nakal yang melanggar aturan,” ujarnya. Untuk itu, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah. (rnl

Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=91015

Tolak Perkebunan Sawit Perangkat Desa Dipecat

12.30 WIB Sintang, Kalimantan Barat
Kamis, 05 Mei 2011 00:00 WIB

MI/Aris M

DUA perangkat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipecat akibat menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit. Mereka adalah Sekretaris Badan Perwakilan Desa Gurung Sengiang M Ujek dan Kepala Dusun Sungaigarung L Edar.

"Saya dianggap menentang program pembangunan dari pemerintah," kata L Edar.
Kemarin, Edar dan Ujek mendatangi kantor Lembaga Bela Banua Talino di Pontianak untuk meminta pembelaan hukum. Keduanya dipecat Kepala Desa Gurung Sengiang Yohanes Niko.

Ujek mengungkapkan pemecatan mengakibatkan aktivitas pemerintahan di desa lumpuh dan menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, tindakan kepala desa itu menyalahi prosedur dan tanpa melalui persetujuan warga.

"Kami sudah mengadukan masalah ini ke kecamatan. Menurut camat, kepala desa tidak berwenang memecat anggota BPD dan kepala dusun," ungkap Ujek.

Pemecatan terjadi setelah dua perusahaan berencana membangun perkebunan kelapa sawit di tanah ulayat. Edar, Ujek, perangkat adat, dan sebagian besar warga menolak rencana itu. Perkebunan juga akan membabat 500 hektare lahan milik 20 keluarga.(AR/N-2)

sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/05/223535/76/20/Tolak-Perkebunan-Sawit-Perangkat-Desa-Dipecat

Masyarakat Tolak PT SHP dan PT SSA

Kamis, 5 Mei 2011

Pontianak – Mayoritas masyarakat adat Desa Gurung Sengiang di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang menolak perkebunan sawit di daerah mereka.

PT Sumber Hasil Prima (SHP) dan PT Sawit Sumber Andalan (SSA) berencana menanam perkebunan sawit skala besar di desa seluas 11 hektare itu. Sampai kapan pun masyarakat berjanji dan bertekad tetap menolak sawit, meski nyawa menjadi taruhan.

Penolakan sudah berlangsung sejak tahun 2007. Lahan, hutan, dan air, menurut Ketua Adat Desa Gurung Sengiang, M Tono merupakan harta berharga yang kelak diwariskan kepada generasi penerus. Selama ini, masyarakat cenderung berkebun karet sebagai mata pencarian. “Sawit masuk sama saja membunuh warga,” kata dia ditemui di kantor Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) bersama dengan lima rekannya, Rabu (3/5) siang.

Dua perusahaan sawit tersebut, kata Sekretaris Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), Martinus Ujek, pada tahap survei. Sebagian besar daerah yang disurvei untuk menjadi kebun sawit adalah lahan karet masyarakat. Surat penolakan yang dikirimkan kepada Bupati Sintang, Kapolres Sintang, dan berbagai pihak lainnya, tak kunjung dibalas. “Hari ini (Rabu) kami akan ke Komnas HAM Perwakilan Pontianak,” paparnya.

LBBT, PPSDAK, dan Walhi Kalbar turut memfasilitasi dan mengadvokasi perjuangan tersebut. Perjuangan masyarakat diakui Martino dari unsur pemuda, banyak mendapat tantangan serta ancaman. Konflik di tengah masyarakat diwujudkan dengan pemecatan kepala dusun oleh kepala desa. Bahkan beberapa masyarakat telah mendapat surat pemanggilan dari kepolisian setempat.

Desa Gurung Sengiang terdiri dari Dusun Nanga Mentibar, Dusun Melaku Kanan dan Dusun Sungai Garung, dihuni 30 kepala keluarga. Perkebunan sawit sudah mulai merambah Kecamatan Serawai meski sudah berkali-kali mengalami penolakan dari warga setempat. (man)

sumber: http://www.equator-news.com/patroli/masyarakat-tolak-pt-shp-dan-pt-ssa

Selasa, 24 Mei 2011

Walhi Tolak Pembangunan PLTN di Kalbar

Selasa, 24 Mei 2011 , 10:04:00

PONTIANAK - Wacana pengembangan sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang digulirkan pemerintah ditolak oleh Wahana Lingkungan Hidup. “Terlepas bahwa energi listrik memang sangat dibutuhkan, namun demikian PLTN bukanlah solusi terbaik. Masih banyak sumber energi terbarukan lainnya yang dapat dimaksimalkan dan jauh lebih aman seperti sumber energi panas bumi, angin, air, maupun sumber energi surya. Sebaliknya, energi nuklir justeru lebih kotor dan berbahaya. Telah banyak peristiwa mengerikan yang berakibat fatal bagi hidup dan kehidupan,” ujar aktivis Walhi Kalbar, Hendrikus Adam.

Ia lalu memaparkan contoh-contoh kerusakan yang disebabkan oleh radiasi nuklir. Di Mayak, Rusia misalnya, pada 29 September 1957, 272 ribu orang terkena radiasi tingkat tinggi. Kejadian lain yang dicontohkannya adalah di Seversk, Siberia pada 6 April 1993, Meledaknya PLTN di Semipalatinsk, tahun 1949 hingga 1962. “Musibah fatal energi nuklir fenomenal akhir-akhir ini terjadi pada 11 Maret 2011 di Fukushima Daiici, Jepang yang menyebabkan kerugian puluhan ribu nyawa dan material lainnya yang tak terhingga. Sebuah tragedi memiriskan. Ini peringatan penting atas rencana pengembangan energi nuklir di Kalimantan Barat.,” kata Hendrikus.

Hendrikus menilai Kalimantan Barat belum siap menggunakan energi berbahan uranium ini. Ia membandingkannya dengan Jepang sebagai negara pelopor tekonologi. “Disaat begitu banyak pihak yang memuji teknologi maju dan canggih dengan memiliki standar keselamatan, kedisiplinan serta kesiap-siagaan bencana, Jepang faktanya tidak berdaya. Bahkan di Jepang sedikitnya telah terjadi kebocoran nuklir antara 1997-2007 sebanyak delapan kali” jelas orang yang berposisi sebagai Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar ini.

Reaktor nuklir dipaparkannya, merupakan sumber tenaga listrik yang kotor dan berbahaya, dan akan selalu berpotensi menimbulkan dampak fatal jika terjadi kebocoran. “Berkaca dari potensi dampak mudarat dari energi nuklir tersebut, demi kepentingan kemanusiaan dan lingkungan berkelanjutan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia kami berharap agar pemeirntah Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat tidak memberikan ruang dibangunnya PLTN di daerah ini. PLTN bukan pilihan,” tegasnya.

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=92124

Sabtu, 14 Mei 2011

Walhi Minta Tertibkan Izin Sawit

Sintang

SINTANG, TRIBUN - Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengatakan, permasalahan sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan bukan hanya kali ini saja terjadi. Di sejumlah daerah di Kalbar juga mengalami nasib serupa.

"Untuk itu saya mengharapkan pemerintah bisa melakukan upaya progres
evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalbar dan
khususnya di Sintang," kata adam kepada Tribun Pontianak, Selasa (10/5).

Selain banyak memicu perselisihan antara perusahaan dan warga acapkali
perusahaan perkebunan juga berdampak pada pegerusakan lingkungan. Untuk itu
pemerintah juga sudah sepantasnya melakukan audit lingkungan yang terindikasi
tidak sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. *

Reporter: Ali | Editor: Kim

Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/read/artikel/21954/walhi-minta-tertibkan-izin-sawit

Jumat, 06 Mei 2011

Tolak Kebun Sawit, Perangkat Desa Dipecat

Kalimantan
Penulis : Aris Munandar
Rabu, 04 Mei 2011 16:27 WIB

PONTIANAK--MICOM: Dua perangkat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipecat akibat menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit.

"Saya dianggap menentang program pembangunan dari pemerintah," kata Kepala Dusun Sungaigarung L Edar, saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), di Pontianak, Rabu (4/5).

Edar dipecat kepala desa setempat, Yohanes Niko, yang mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Pemecatan secara sepihak dengan alasan serupa juga dilakukan terhadap Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Gurung Sengiang M Ujek.

Ujek mengungkapkan pemecatan tersebut mengakibatkan aktivitas pemerintahan di desa mereka lumpuh dan menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, tindakan kepala desa itu menyalahi prosedur dan tanpa melalui persetujuan warga.

"Kami sudah mengadukan masalah ini ke kecamatan. Menurut camat, kepala desa tidak berwenang memecat anggota BPD dan kepala dusun," ungkap Ujek.

Sengketa antarperangkat desa ini merupakan buntut dari konflik rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT SSA dan PT SHP. Ujek dan Edar beserta perangkat adat dan didukung sebagian besar warga menolak rencana tersebut.

Penolakan itu antara lain dilakukan warga melalui pernyataan tertulis dan disertai pembubuhan cap jempol. Warga keberatan jika tanah ulayat yang selama ini ditanami dan dicadangkan untuk lahan karet itu dijadikan hamparan perkebunan kelapa sawit.

"da sekitar 500 hektare (ha) lahan milik 20 keluarga yang terkena rencana pembebasan, dan itu semuanya masih berkonflik," jelas Ujek.

Warga mengultimatum pihak perusahaan agar segera menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebab, aktivitas itu dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas. "Jika tidak, jangan salahkan kami bila masyarakat melakukan tindakan yang merugikan perusahaan," tegas Ketua Adat Dayak Desa Gurung Sengiang. (AR/OL-11)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/04/223336/127/101/Tolak-Kebun-Sawit-Perangkat-Desa-Dipecat