Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Sabtu, 11 September 2010

Walhi: Perjanjian pengurangan emisi gas tak jalan

Senin, 14/06/2010/pk/13:12:46 WIB

Oleh: Sonny Majid

JAKARTA (Bisnis.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) se-Kalimantan memberikan apresiasi terhadap inisiatif perjanjian Indonesia-Norwegia tentang Kerjasama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan.

Namun mereka mengkhawatirkan perjanjian tersebut tidak akan berjalan baik, mengingat Pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap perbaikan kondisi ekologi, khususnya di Pulau Kalimantan.

Ari Rio Rompas, Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah menuturkan, bahwa moratorium konversi hutan alam dan gambut yang menjadi ikon dalam perjanjian tersebut disayangkan. Pasalnya hanya berdasarkan orientasi proyek, bukan atas semangat menyelamatkan dan mengatasi kondisi krisis ekologi genting dan melindungi sumber-sumber penghidupan masyarakat di Kalimantan. “Konsepsi moratorium yang digunakan masih teramat dangkal,” paparnya, hari ini.

Dia menambahkan skema REDD plus, menisbihkan kepentingan masyarakat sekitar dan di dalam hutan untuk mengakses sumber-sumber kehutanan, ternyata hanya menguntungkan sektor swasta, serta makelar karbon yang menjual hutan di Kalimantan.

Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat Blasius Hendy menambahkan perjanjian tersebut juga terindikasi berdampak terhadap berlomba-lombanya seluruh kepala daerah di provinsi se-Kalimantan dan Kementerian Kehutanan untuk mengkonversi hutan alam dan gambut. Hal ini mengingat perjanjian itu sudah berlaku dari 2011 sampai 2013. “Artinya ada jeda sekitar enam bulan untuk melakukan konversi hutan alam dan gambut untuk perizinan eksploitas sumber daya alam,” ujarnya.

Menurut data yang dibeberkan Walhi se-Kalimantan, perkembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan dalam proses tim terpadu (timdu), masih bisa direkayasa. Alasannya, semua usulan RTRWP di Kalimantan masih mengandalkan konversi hutan alam untuk perizinan perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri (HTI).

Pengusulan konversi hutan menjadi non hutan di Kalimantan Tengah diperkirakan mencapai 2,9 juta ha, Kalimantan Timur 1,3 juta ha, 1,7 ha di Kalimantan Barat, dan 1,4 juta ha di Kalimantan Selatan, dan sudah digunakan aktivitas perkebunan, pertambangan, dan HTI.

“Rekam jejak ini semakin membuktikan bahwa semakin masifnya kawasan di hutan alam Kalimantan,” tuturnya. “Sementara masih banyak persoalan lain dalam konteks pengelolaan sumber daya alam sebagai penghidupan masyarakat. Seperti konflik lahan dan sosial.”

Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Norwegia soal moratorium tadi, dijelaskan Ekesekutif Daerah Walhi Kalimantan Timur Isal Wardhana, pemerintah Norwegia akan memberikan insentif fund yang menurutnya berpotensi untuk dikorupsi. Insentif fund tersebut nilainya mencapai US$1 miliar.

Skema REDD yang dilakukan di Kalimantan, tak bisa lepas dari program Global Forest Alliance (GFA) dimana penekanannya pada pendanaan iklim. “Penanaman hutan kembali dengan sistem pembayaran atas jasa lingkungan, berbasis pasar hanya akan menguntungkan makelar dan penadah karbon yang menjual hutan tropis Kalimantan,” kata Isal. (mrp)

Sumber:
http://gresnews.com/ch/TopStories/cl/REDD/id/1222754/Walhi+Perjanjian+pengurangan+emisi+gas+tak+jalan

Tidak ada komentar: