Selasa, 12/10/2010/pk/13:36 WIB
Pontianak (ANTARA News) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat Hendi Chandra menyatakan ada upaya kriminalisasi oleh pemilik perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang terhadap masyarakat yang menolak daerahnya dikembangkan sawit.
"Buktinya dua masyarakat Desa Silat Hulu, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang yakni Pitalis Andi dan Japin telah tiga kali didakwa jaksa penuntut umum setempat meskipun hakim Pengadilan Negeri Ketapang membatalkan demi hukum untuk tuntutan pertama dan kedua," kata Hendi Chandra di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dibatalkannya dakwaan JPU karena kasus itu telah diselesaikan secara adat antara kedua terdakwa dan PT. Bangun Nusa Mandiri milik anak perusahaan PT. Sinar Mas Group.
"Tetapi kenapa JPU tetap ngotot. Untuk dakwaan ketiga saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan dan perusahaan," ujarnya.
Walhi Kalbar dalam kasus ini memberikan pendampingan hukum bagi kedua masyarakat tersebut.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan ketiga agar kasusnya cepat diselesaikan," kata Hendi.
Hendi menambahkan, kedua masyarakat itu dijerat UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
"Kami berharap pemilik perkebunan secara profesional dalam melakukan pengembangan perkebunan sawit tidak mengorbankan kepentingan orang banyak dan tidak melakukan kriminalisasi," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua warga itu dituduh melakukan tindak kriminal karena telah menyandera dua unit alat berat milik perkebunan itu. Kondisi di lapangan malah pemilik perkebunan itu yang melakukan perusakan terhadap kebun karet yang sah milik masyarakat setempat sehingga memicu perselisihan antara masyarakat dengan pemilik perkebunan.
PT. Bangun Nusa Mandiri anak perusahaan PT. Sinar Mas Group hingga kini baru memiliki izin usaha perkebunan di Kabupaten Ketapang seluas 18 ribu hektare dan belum memiliki Hak Guna Usaha terhadap tanah yang akan digunakan untuk perkebunan sawit tersebut, kata Hendi.
Sawit Watch, mencatat sejak 30 tahun terakhir sudah 1.753 kasus konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah terampas.
Dari luas perkebunan sawit se-Indonesia 7,3 juta hektare, sebesar 1,3 juta hektare lahan perkebunan sawit berkonflik.
Produksi CPO (Crude Palm Oil) Kalbar sebesar 800 ribu ton per tahun dengan luas lahan perkebunan yang baru produksi sekitar 200 ribu hektare.
Pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 80 ribu kepala keluarga.
(A057/R007)
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1286865418/masyarakat-yang-tolak-sawit-dikriminalisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar