Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 19 Agustus 2010

Pengembangan Sawit di Kabupaten Bengkayang Ilegal

Era Baru News Sabtu, 24/04/2010

Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat, menuding pengembangan perkebunan sawit PT Ledo Lestari di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi, Babang Kabupaten Bengkayang ilegal.

Kepala Devisi Riset Kampanye WALHI Kalbar Hendrik Husadam dalam keterangan persnya di Pontianak, Sabtu (24/4), mengatakan pengembangan sawit oleh perusahaan itu ilegal karena izinnya telah berakhir tahun 2007, tapi hingga kini mereka masih terus melakukan pembabatan hutan adat milik masyarakat setempat.

PT Ledo Lestasri hanya memiliki izin pengembangan sawit sekitar 20 ribu hektare, kini perusahaan itu telah membabat hutan seluas 100 ribu hektare. Akibatnya hutan adat milik masyarakat setempat seluas 2.380 hektare menjadi rusak dan tersisa sekitar 930 hektare.

"Kuat dugaan selain mengembangkan sawit secara ilegal, perusahaan itu juga melakukan aktivitas pembalakan hutan secara liar. Hasil pembalakan itu dijual ke Malaysia yang jaraknya tidak terlalu jauh," katanya.

Hingga kini PT Ledo Lestari anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara Group masih gencar melakukan pembabatan hutan. Pihak perusahaan tidak segan-segan melakukan intimidasi menggunakan kekuatan aparat penegak hukum kepada masyarakat setempat apabila menolak.

Kepala Desa Semunying Jaya Momonus mengatakan, akibat intimidasi dari pihak perusahaan, sekitar 93 kepala keluarga atau 385 jiwa, hidupnya menjadi tidak tentram.

"Hutan adat kami yang selama ini tempat menggantungkan hidup telah habis dibabat. Bahkan lahan perumahan kami juga terancam digusur," ujarnya.

Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk menindak tegas pemilik perkebunan yang telah merampas dan merusak hutan adat milik masyarakat Desa Semunying Jaya.

"Kami yang dulunya hidup tentram dan damai, kini hidup dalam tekanan seperti masa penjajahan Belanda dan Jepang," ujarnya.

Hal senada juga diakui oleh salah seorang warga Desa Semunying Jaya, Jamaludin (50). Ia mengatakan, siapapun masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap masuknya PT Ledo Lestari untuk pengembangan sawit selalu mendapat ancaman.

"Bahkan saya dan Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus pernah ditahan selama sembilan hari di sel tahanan Kepolisian Resort Bengkayang dan mendapat tahanan kota selama 20 hari," katanya.

Pada dasarnya pihaknya tidak menentang perluasan sawit di desa itu. "Tapi perluasan perkebunan sawit juga memperhatikan kaedah atau norma masyarakat setempat dengan tidak merusak hutan adat dan makam leluhur kami," ujarnya.

Hasil investigasi Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) Kalbar selama lima hari di tahun Desember 2009 dan awal tahun 2010 di Kabupaten Ketapang dan Bengkayang masih menemukan maraknya aktivitas pembalakan liar.

Direktur LPS-AIR Deman Huri menyatakan, pihaknya menurunkan lima orang anggotanya untuk melakukan investigasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas dan Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan masih menemukan maraknya aktivitas pembalakan liar.

"Hasil investigasi tim kami di lapangan, pembalakan mulai marak tahun 1977 lalu hingga kini, tapi jumlah kayunya telah menurun drastis karena penebangan kayu tanpa dibarengi menanam kembali. Modusnya yaitu para cukong mendanai masyarakat sekitar agar menebang kayu kemudian dijual ke cukong tersebut," kata Deman Huri.

Ia mengatakan, di Desa Sahan pihaknya juga menemukan PT Pencetus Sawit Andalan yang beralasan membuka hutan untuk menanam sawit di wilayah hutan adat desa itu. Padahal motif pembukaan lahan itu sebenarnya untuk mengambil kayu-kayu yang masih produktif.

Sementara di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang juga terjadi aktivitas IL di hutan adat desa itu seluas 2.380 hektare yang kini tinggal 930 hektare akibat IL.

"Hasil aktivitas pembalakan oleh PT Yamaker dijual ke Malaysia karena jaraknya hanya satu sampai dua jam perjalanann," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Pol Erwin TPL Tobing mengakui masih ada praktek pembalakan liar di Kabupaten Ketapang dan Bengkayang provinsi itu.

"Pembalakan hutan secara besar-besaran seperti beberapa tahun lalu sudah tiada ada lagi. Tapi untuk penebangan hutan skala kecil dan `kucing-kucingan dengan kepolisian masih ada," katanya.

Erwin menjelaskan, cukup sulit memberantas praktek itu selain karena luasnya wilayah yang harus diawasi, juga karena kurangnya personel Polda Kalbar. "Tapi yang penting praktek pembalakan secara besar-besaran sudah bisa ditekan dan secara bertahap pengawasan kami mengarah kepada praktek yang kecil," ujarnya.

Ia mengatakan, sulitnya menekan praktek pembalakan itu karena sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidupnya dari hasil kayu. Selain itu bahan baku kayu untuk pembangunan di Kalbar masih menjadi pilihan utama dibanding dari besi dan semen.(ant/yan)

Sumber:
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/12936-pengembangan-sawit-di-kabupaten-bengkayang-ilegal

Tidak ada komentar: