Kalimantan
Penulis : Aris Munandar
Rabu, 04 Mei 2011 16:27 WIB
PONTIANAK--MICOM: Dua perangkat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipecat akibat menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit.
"Saya dianggap menentang program pembangunan dari pemerintah," kata Kepala Dusun Sungaigarung L Edar, saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), di Pontianak, Rabu (4/5).
Edar dipecat kepala desa setempat, Yohanes Niko, yang mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Pemecatan secara sepihak dengan alasan serupa juga dilakukan terhadap Sekretaris Badan Perwakilan Desa (BPD) Gurung Sengiang M Ujek.
Ujek mengungkapkan pemecatan tersebut mengakibatkan aktivitas pemerintahan di desa mereka lumpuh dan menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, tindakan kepala desa itu menyalahi prosedur dan tanpa melalui persetujuan warga.
"Kami sudah mengadukan masalah ini ke kecamatan. Menurut camat, kepala desa tidak berwenang memecat anggota BPD dan kepala dusun," ungkap Ujek.
Sengketa antarperangkat desa ini merupakan buntut dari konflik rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT SSA dan PT SHP. Ujek dan Edar beserta perangkat adat dan didukung sebagian besar warga menolak rencana tersebut.
Penolakan itu antara lain dilakukan warga melalui pernyataan tertulis dan disertai pembubuhan cap jempol. Warga keberatan jika tanah ulayat yang selama ini ditanami dan dicadangkan untuk lahan karet itu dijadikan hamparan perkebunan kelapa sawit.
"da sekitar 500 hektare (ha) lahan milik 20 keluarga yang terkena rencana pembebasan, dan itu semuanya masih berkonflik," jelas Ujek.
Warga mengultimatum pihak perusahaan agar segera menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebab, aktivitas itu dikhawatirkan memicu konflik sosial yang lebih luas. "Jika tidak, jangan salahkan kami bila masyarakat melakukan tindakan yang merugikan perusahaan," tegas Ketua Adat Dayak Desa Gurung Sengiang. (AR/OL-11)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/04/223336/127/101/Tolak-Kebun-Sawit-Perangkat-Desa-Dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar