Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Jumat, 06 Mei 2011

Warga Desa Gurung Sengiang Tolak Perusahaan Sawit

Kamis, 05 Mei 2011 14:04 irwansyah
Pontianak, Indowarta

Demi menjaga kelestarian hutan dan tanah adat, masyarakat adat dari Dusun Nanga Mentibar, Dusun Melaku Kanan dan Dusun Sungai Garung di Desa Gurung Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, menolak masuknya perusahaan sawit.

Penegasan tersebut disampaikan perwakilan mereka saat menggelar konferensi pers di kantor Lambaga Bela Banua Talino (LBBT) di Pontianak, Rabu (4/5). Kepala Adat Dusun Nanga Mentibar Antonius Maca mengatakan bahwa sebagian besar masyarakatnya menolak masuknya perusahaan apapun yang bersifat mengeksploitasi hutan dan tanah adat.

“PT SHP kami minta untuk segera menghentikan aktivitasnya, jika tidak maka jangan salahkan kalau suatu hari masyarakat melakukan tindakan terhadap perusahaan,” ancamnya.

Lanjutnya, kami tidak ingin menyerahkan wilayah adat yang ada kepada pihak perusahaan apapun bentuknya. ”Bila kami menyerahkan lahan untuk perkebunan sawit atau perusahaan yang lain, sama artinya kami mewariskan keturunan untuk jadi kuli. Yang jelas, tanah adat kami tidak untuk sawit,” ujarnya bersemangat.

Menurutnya, perusahaan tersebut sering mengatakan, apabila ada yang menolak silahkan tunjukkan kalau berani. “Pernyataan tersebut dapat memicu konflik dalam masyarakat, karena ada masyarakat yang pro masuknya sawit dan ada yang kontra dan ini jelas perusahaan telah memprovokasi,” tegasnya.

Menimpali rekannya, Sekretaris BPD Nanga Mentibar Martinus Ujek menyampaikan kronologis masuknya PT SHP dan PT SSA ke wilayah mereka. Dikatakannya, bahwa sejak tahun 2007 sudah ada perusahaan yang melakukan survey namun sebagian besar masyarakat menolak kehadiran kedua perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Tahun 2009 ada isu bahwa perusahaan akan masuk lagi ke Desa Gurung Sengiang, namun kembali ditolak oleh masyarakat,” tuturnya.

Ujek mengatakan, setelah sekian lama, pada 18 Februari 2011, secara sepihak Kepala Desa Gurung Sengiang Yohanes Niko membentuk satuan pelaksana (Satlak) sawit yang terdiri dari 18 orang.

”Mendengar pembentukan Satlak, masyarakat menolak dengan melakukan cap jempol. Dari sekitar 164 KK per Dusun, 80 persen diantaranya menolak masuknya perusahaan sawit,” papar Ujek.

Dari tanggal 24 sampai 29 Maret 2011, lanjut Ujek, tim melakukan kegiatan survey di wilayah Sungai Sare, Unsok Sungai Sare dan Sungai Rampo Mahebo. ”Totalnya sudah sekitar 500 hektar lahan milik 20 KK yang tanahnya diukur oleh tim survey,” lanjut Ujek.

Diceritakan juga, akibat penolakan yang dilakukan, dirinya menerima resiko diberhentikan dari jabatan Sekretaris BPD. “Karena kami menolak masuknya perusahaan sawit, kami dituduh tidak mengikuti program pemerintah. Oleh karenanya, Kepala Desa Gurung Sengiang Yohanes Niko memberhentikan saya dari jabatan Sekretaris BPD Nanga Mentibar dan Laurentius Edar diberhentikan dari jabatan Kepala Dusun Nanga Mentibar,” ulasnya.

Namun, dikatakan lagi, pemberhentian itu tidak disetujui oleh masyarakat. “Mereka mengadukannya ke Camat Serawai Octavianus Harsumpeda, S Sos, Msi yang justru mengatakan bahwa pemberhentian itu bukan wewenang kepala desa,” urainya.

Menurut Ujek, jika sawit tetap masuk juga, maka itu sama saja membunuh kami, karena mata pencaharian masyarakat ada di hutan. ”Tanaman obat-obatan dan sayur-sayuran juga bisa hilang dengan masuknya sawit,” ujarnya.

Selain kedua tokoh tersebut, tokoh masyarakat adat lainnya adalah Pengurus Adat Desa Gurung Sengiang Marsianus Tono, Kepala Dusun Melaku Kanan Florensius Asam, dan Kepala Desa Nanga Mentibar L. Edar. Usai kegiatan di Kantor LBBT, tim masyarakat adat didampingi oleh LBBT, Walhi kalbar dan Pemberdayaan Pengelolaan Sumber Daya Alam Kerakyatan (PPSDAK), mendatangi Komnas HAM Kalbar untuk mengadukan dan meminta bantuan hukum atas permasalahan tersebut. (Fai)

Sumber: http://www.indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12397:warga-desa-gurung-sengiang-tolak-perusahaan-sawit&catid=137:kalimantan-barat&Itemid=376

Tidak ada komentar: