12.30 WIB Sintang, Kalimantan Barat
Kamis, 05 Mei 2011 00:00 WIB
MI/Aris M
DUA perangkat Desa Gurung Sengiang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dipecat akibat menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit. Mereka adalah Sekretaris Badan Perwakilan Desa Gurung Sengiang M Ujek dan Kepala Dusun Sungaigarung L Edar.
"Saya dianggap menentang program pembangunan dari pemerintah," kata L Edar.
Kemarin, Edar dan Ujek mendatangi kantor Lembaga Bela Banua Talino di Pontianak untuk meminta pembelaan hukum. Keduanya dipecat Kepala Desa Gurung Sengiang Yohanes Niko.
Ujek mengungkapkan pemecatan mengakibatkan aktivitas pemerintahan di desa lumpuh dan menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, tindakan kepala desa itu menyalahi prosedur dan tanpa melalui persetujuan warga.
"Kami sudah mengadukan masalah ini ke kecamatan. Menurut camat, kepala desa tidak berwenang memecat anggota BPD dan kepala dusun," ungkap Ujek.
Pemecatan terjadi setelah dua perusahaan berencana membangun perkebunan kelapa sawit di tanah ulayat. Edar, Ujek, perangkat adat, dan sebagian besar warga menolak rencana itu. Perkebunan juga akan membabat 500 hektare lahan milik 20 keluarga.(AR/N-2)
sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/05/223535/76/20/Tolak-Perkebunan-Sawit-Perangkat-Desa-Dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar