Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 01 Juli 2010

1,9 Juta Ha Hutan Dikonversi

Walhi: Usulan Itu Lemah
Selasa, 22/06/2010/pk/04:21 WIB

Pontianak, Kompas - Provinsi Kalimantan Barat mengajukan alih fungsi hutan alam menjadi nonhutan seluas 1,968 juta hektar dalam revisi tata ruang wilayah kehutanan. Sebagian besar usulan alih fungsi itu dilakukan dengan alasan untuk keperluan permukiman.

Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Basoeki Karia Atmadja mengatakan itu di Pontianak, Senin (21/6), seusai menghadiri rapat koordinasi revisi rencana tata ruang wilayah kehutanan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

”Usulan itu akan ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan, untuk melihat langsung kondisi kawasan hutan yang akan dialihfungsikan,” katanya.

Alih fungsi (konversi) hutan menjadi nonhutan tersebut merupakan bagian dari usulan revisi kawasan kehutanan seluas 3,2 juta hektar di Kalbar. Selain usulan alih fungsi dari kawasan hutan menjadi nonhutan, ada pula usulan dari satu jenis hutan ke jenis hutan yang lain.

Kendati mengajukan usul alih fungsi kawasan hutan, Kalbar juga mengajukan usul alih fungsi area penggunaan lain menjadi kawasan hutan. Luas kawasan yang diusulkan menjadi hutan mencapai 238.000 hektar. ”Usulan itu juga akan kami tindak lanjuti dengan melihat langsung ke lapangan,” ujar Basoeki.

Tim terpadu yang, antara lain, terdiri atas pegawai Kementerian Kehutanan, akademisi, dan pegawai di instansi kehutanan provinsi akan memulai pengecekan lapangan di Kalbar pada Selasa ini. Mereka akan mencocokkan usulan dengan kondisi lapangan kawasan kehutanan. Hasil dari lapangan itu akan menjadi bahan untuk rapat pleno semua anggota tim.

Basoeki menambahkan, revisi rencana tata ruang wilayah kehutanan adalah hal biasa. ”Tata ruang dan wilayah pasti memerlukan revisi dan usulan itu akan menjadi dasar untuk melakukan revisi,” katanya.

Hutan lindung

Terkait hal itu, Bupati Kapuas Hulu Tambul Husin mengatakan, sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan lindung sehingga pengembangan kawasan amat terbatas. ”Lima puluh enam persen wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah kawasan lindung sehingga masyarakat kami selama ini seperti rombongan pencuri karena sedikit-sedikit menabrak kawasan lindung itu. Kalau tidak ada revisi, sulit mengembangkan kawasan kami,” ujarnya.

Selain Kalbar, 24 provinsi lain juga mengajukan revisi rencana tata ruang dan wilayah. ”Sebanyak 10 provinsi sudah selesai diproses, sedangkan 15 provinsi masih dalam proses. Dengan demikian, tinggal delapan provinsi yang belum mengajukan usul revisi rencana tata ruang dan wilayah kehutanan,” ujar Basoeki.

Usulan lemah
Kepala Divisi Riset dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Hendrikus Adam menyebutkan, tim terpadu harus jeli dalam mengkaji usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi nonhutan.

”Pemerintah sedang berkomitmen untuk menjaga hutan dalam rangka mengurangi emisi karbon. Kalau di lain pihak justru ada usulan untuk mengalihfungsikan hutan menjadi nonhutan, tim terpadu harus sangat hati- hati,” kata Adam.

Di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi juga mengajukan hal serupa, yakni mengajukan usulan mengonversi hutan seluas 1,3 juta hektar menjadi nonhutan. Namun, Walhi Kaltim menilai, usulan konversi hutan itu sangat lemah. Sebab, kondisi lahan kritis yang saat ini ada di Kaltim mencapai 6 juta hektar, dengan laju kerusakan mencapai 500.000 hektar per tahun.
”Kami menilai, upaya untuk mengonversi hutan secara besar- besaran ini bukti masih besarnya para kepala di daerah berhasrat merusak lingkungan. Lebih memprihatinkan lagi, belum usulan itu disetujui Menteri Kehutanan, sebagian hutan itu sudah dibuka tanpa izin untuk berbagai kegiatan, seperti perkebunan, jalan, dan tambang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana. (AHA/FUL)

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/22/0421294/19.juta.ha.hutan.dikonversi

Tidak ada komentar: