Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 01 Juli 2010

539 Desa dan Kampung Berada di Hutan

PERMUKIMAN
Rabu, 24/03/2010/pk/04:05 WIB

Pontianak, Kompas - Sebanyak 539 desa dan kampung berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi Kalimantan Barat. Kondisi ini menimbulkan persoalan pengelolaan hutan karena tumpang tindih dengan keberadaan desa dan kampung.

Kepala Bidang Penatagunaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar Hiarsolih Buchori, Selasa (23/3) di Pontianak, mengatakan, masalah itu kini dikaji tim terpadu beranggotakan 18 orang dari instansi pusat dan provinsi. Sebanyak 103 desa/ kampung saat ini berada di hutan lindung, 204 di hutan produksi terbatas, 200 di hutan produksi, dan 32 di hutan produksi konversi.

Ia mengatakan, hal itu bisa terjadi sebelum dan sesudah kawasan ditetapkan sebagai hutan. Hutan di Kalbar ditetapkan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan dikuatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 259/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di Kalbar.

Pada perkembangannya, kawasan hutan di Kalbar seluas 9.178.760 hektar, yang setara dengan 62 persen luas wilayah provinsi itu, mendapat tekanan karena kebutuhan wilayah setelah pemekaran. Pada tahun 2000, hanya terdapat sembilan kabupaten dan kota di Kalbar, tetapi tahun ini 14 kota/kabupaten.

Berkurang 50 persen
Hiarsolih menambahkan, pascapemekaran daerah terdapat usulan untuk mengonversi kawasan hutan menjadi nonhutan sekitar 1,6 juta hektar. ”Usulan konversi itu berasal dari bupati/wali kota,” katanya.

Jika usulan itu diterima, luas hutan Kalbar berkurang menjadi 50 persen dari luas provinsi ini.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar Hendrikus Adam mengatakan, pemerintah harus jeli mengkaji usulan konversi kawasan hutan.
Masih terkait konversi hutan, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, kondisi hutan di daerahnya sudah hampir habis dikapling-kapling untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, dan lain-lain. Hal itu bisa terjadi karena jor-jorannya izin pengaplingan hutan dari pemerintah daerah. (aha/wer)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/24/04054568/539.desa.dan.kampung...berada.di.hutan

Catatan: Di berita ini tertulis Hendrikus Adam sebagai Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, seharusnya sebagai Kadiv Riset dan Kampanye.

Tidak ada komentar: