Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Selasa, 20 Juli 2010

Menhut Bentuk Tim Usut Alih Fungsi Lahan Hutan di Kalbar

Jum'at, 26/03/2010/pk/16:34 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Pontianak - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu, terdiri Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Departemen Kehutanan dan Mabes Polri. Tim ini dibentuk untuk menangani kasus maraknya kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk lahan perkebunan dan pertambangan.

“Seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Gubernur Kaliamantan Barat akan kita minta laporannya tentang data kawasan hutan yang digunakan nonkehutanan. Nanti ada batas waktunya, dan jika tidak membuat laporan akan ada tindakan,” tegas Zulkifli Hasan kepada Tempo usai salat Jumat (26/3) di Masjid Raya Mujahidhin Pontianak, saat kunjungan kerja bersama Wakil Presiden Boediono di Kalbar selama dua hari.

Menurut Zulkifli, siapa pun yang menggunakan kawasan hutan, baik untuk perkebunan maupun pertambangan tanpa ada izin atau koordinasi dengan pusat, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.

Untuk itu tim terpadu dibentuk. Terdiri dari tim KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Dephut. Tim ini nantinya khusus menangani kasus pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 41/1999 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda.

“Perusahaannya atau bupati dan siapa pun yang memberikan izin bisa kena. Sudah banyak pejabat dinas dan bupati yang kena sanksi, nanti baru kita kejar pengusaha yang nakal," jelasnya.

Menteri juga mengatakan, ada lebih 1.800 perusahaan beroperasi di seluruh Kalimantan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pusat. Dengan banyaknya pelanggaran, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Blaslus Hendi Candra, meminta Menhut segera melaporkan tindakan para Bupati dan para pengusaha yang melanggar ketentuan UU 41/1999 itu ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hendi menilai, Menhut harus melakukan itu karena banyak terjadi berbagai kasus alih fungsi kawasan secara ilegal dan telah mencapai seluas hampir 2 juta hektare masuk ke kawasan hutan produksi.

Kasus alih fungsi hutan oleh para bupati itu terjadi di seluruh kabupaten di Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sintang, Melawi, Sekadan, Bengkayang, Sambas, Landak, Kubu Raya, dan Sanggau.

Termasuk ada laporan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 6.000 hektare di kawasan hutan produksi PT Sinar Kalbar Raya.

Koordinator Eksekutif WWF Kalbar Herman Yani kepada Tempo menyambut baik respons Menhut yang cepat membentuk tim terpadu untuk menangani kasus alih fungsi kawasan hutan. Selain itu juga kasus jual beli lahan hutan oleh makelar lahan di Kalbar yang melibatkan para pejabat daerah dan para pengusaha ternama.

“Kita berharap Menhut tegas, dan tidak main-main soal ini. Sebab banyak terjadi pelanggaran hukum yang dibiarkan. Hal ini dapat berdampak buruk bagi warga yang taat dengan negara hukum,”kata Yani.

Harry Daya

Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/26/brk,20100326-235870,id.html

Tidak ada komentar: