Radar Timur › Sintang ›
Kamis, 3 Maret 2011
Sintang. Perkebunan skala besar 3.000 hektare lebih wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kepala Badan Lingkungan Hidup Sintang Murjani mengutarakan terdapat 30 perkebunan di Sintang yang telah mengantongi Amdal. Amdal yang dimaksud, boleh dari Pusat, Provinsi atau Kabupaten. Masa berlaku Amdal sepanjang usaha dan jika tidak terjadi perubahan teknologi atau luasan lahan.
Ia memastikan, perkebunan skala besar di Sintang belum ada yang melakukan perubahan teknologi. “Kita ada pengawasan Amdal,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sebaliknya menurut Murjani, beberapa luasan lahan perkebunan mengalami pengurangan dari izin yang telah diajukan. Jika perusahaan tidak mampu selama tiga tahun ditambah satu tahun perpanjangan untuk membebaskan lahan maka harus kembali kepada pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal. “Semua dokumen lingkungan selalu diawasi,” ucapnya.
Murjani mengatakan perkebunan dengan luasan kurang dari 3.000 hektare cukup dengan dokumen usaha pengelolaan lingkungan hidup-usaha pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Hal sama berlaku terhadap pembangkit listrik kurang dari 10 MW. Ia mengatakan UKL-UPL Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) di Jamela Sintang sebesar 3 MW telah diajukan. “Namun masih ada persyaratan yang kurang,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Divisi Riset dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Kalbar Hendrikus Adam berharap kepada Badan Lingkungan Hidup Sintang untuk serius mengawasi aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sintang. Khususnya mengenai dampak terhadap lingkungan. “Beberapa perusahaan perkebunan disinyalir turut Amdal dalam perusakan lingkungan,” sebut dia. (man)
Sumber: http://www.equator-news.com/radar-timur/sintang/perkebunan-skala-besar-wajib-kantongi-amdal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar