Pontianak | Selasa, 26 Apr 2011
Andi Fachrizal
WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) membeberkan temuan 19 hotspot (titik api) di 16 area perkebunan sawit di Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, dan Kabupaten Sintang. Kasus pembakaran lahan perkebunan sawit ini memicu polusi udara dan berdampak langsung pada kesehatan manusia.
Data Walhi Kalbar sejak 8 April lalu menyebutkan kebakaran lahan di beberapa lokasi perkebunan sawit dapat disaksikan secara kasat mata. Antara lain, di perkebunan sawit milik PT Sintang Raya di Kubu Raya, PT LG Internasional di Dusun Engkuning, Desa Tapang Pulau, Kabupaten Sekadau, dan PT Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak.
Koordinator Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebutkan, kebakaran lahan di perkebunan sawit selama ini para pelaku belum dapat sanksi. "Padahal, cerita mandul penegakan hukum atas perusahaan nakal bukan hanya berlangsung saat ini," katanya di Pontianak, Senin (25/4).
Selama ini, pihak terkait hanya mampu menindak reaktif semata. Lemahnya sikap atas pembakar lahan khusus di perkebunan sawit ini seharusnya tidak terus berulang. Sebab, hal ini tak memberi efek jera. "Kita berharap, ancaman pidana selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pembakar lahan harusnya tidak hanya tertulis dalam Pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Sanksi hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan mestinya harus dilakukan untuk memberi efek jera," ucap Adam.
Demikian pula evaluasi atas keberadaan perusahaan sawit dan perizinan, harus dengan cara menindak tegas perusahaan nakal. "Mari kita satukan komitmen dan menjadikan hukum sebagai panglima. Jangan malah sebaliknya memosisikan perusahaan nakal itu sebagai raja."
Dalam catatan Walhi, sejak 2007-2008, terdeteksi dua perusahaan sawit milik Wilmar Group di Kabupaten Sambas yang membakar lahan. Perusahaan itu adalah PT Wilmar Sambas Plantation (PT WSP) dan PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP). Namun kedua perusahaan itu lolos dari jeratan hukum.
Pada 13 September 2006, kebakaran serupa terjadi dan menghanguskan Bukit Kuali di Dusun Lais, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang bersumber dari PT Mega Sawindo Perkasa (MSP).
Pada tahun sama, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalbar menyebutkan, ada sembilan perusahaan terbukti membakar dengan total area 2.773-3.173 hektare tersebar di seluruh Kalbar. Kebakaran hutan dan lahan terbesar sepanjang sejarah perkebunan sawit terjadi di area PT ANI di Kabupaten Landak dan menghanguskan 60 hektare lahan perkebunan hingga sebagian hutan adat.
[Andi Fachrizal]
Sumber : http://nasional.jurnas.com/halaman/11/2011-04-26/167586
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar