Senin, 11 April 2011 , 06:04:00
KURANG PEDULI: Kesadaran atau kepedulian pengunjung Alun-alun Kapuas terhadap kebersihan masih kurang.MUJADI/PONTIANAKPOST
PONTIANAK - Kadiv Riset Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam mengatakan, tingginya pencemaran di Sungai Kapuas dipengaruhi kimiawi dan biologis. Sungai Kapuas tak hanya tercemar oleh zat kimia merkuri, tetapi juga oleh limbah pabrik, limbah rumah tangga, bakteri coli, dan pestisida dari perkebunan.
“Sekitar 70% - 90% kondisinya rusak,” ucapnya. Kerusakan disebabkan oleh adanya intervensi manusia yang terus menerus dilakukan hingga menimbulkan degradasi disekitar kawasan DAS diantaranya illegal logging, limbah industri, pelarutan zat kimia, dan sampah domestik. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena kawasan sungai memiliki berbagai manfaat untuk masyarakat, khususnya yang tinggal di tepiannya,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Hendrikus, status Sungai Kapuas sudah tidak memenuhi sayarat untuk digunakan bagi keperluan air baku untuk minum. Tapi hanya memenuhi syarat untuk digunakan bagi keperluan irigasi dan keperluan lain. Pencemaran air sangat berdampak pada kesehatan dan biota air yang ada di dalamnya.
Di sisi lain, salah satu warga yang tinggal di tepi Sungai Kapuas mengaku merasa khawatir dengan kebersihan air. Ibu rumah tangga, Melani yang tinggal di Jalan Adi Sucipto merasa was-was saat tahu air kapuas sudah mulai tercemar. “Kalau untuk mencuci baju sih tidak apa, tapi kita khawatir menggunakannya bila lagi sikat gigi” ucapnya serius.
Menurutnya, walaupun sekarang belum merasa dampaknya tapi ia masih tetap saja khawatir apalagi saat anak-anak mandi, bisa saja mereka tertelan air kapuas. “Kita kan tahu sendiri bagaimana kalau anak-anak sudah main di sungai,” tambahnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dan Pentaatan Hukum Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Pontianak Hariyadi S Tribowo, belum lama ini mengungkapkan hampir semua sungai kecil yang bermuara di sungai Kapuas di Kota Pontianak tercemar. Parahnya lagi, ternyata sungai tersebut sudah terkandung zat yang berbahaya seperti COD, NO2 dan Fe atau logam berat.
”Pencemaran air Sungai Jawi sudah melebihi Standar Baku Mutu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air,” belum lama ini. (des/tin)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=89453
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar