Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Senin, 25 April 2011

Walhi Desak Pemerintah Jatuhkan Sanksi kepada Pembakar Lahan

Kalimantan
MENJALAR: Lahan di Perkebunan Sawit PT. LG Internasional yang terbakar menjalar hingga ke kebun karet warga Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau.

Penulis : Aris Munandar
Senin, 25 April 2011 16:37 WIB

PONTIANAK-MICOM: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan perkebunan yang membakar lahan.

Pemerintah selama ini belum pernah menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan di Kalimantan Barat, kata Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam, Senin (25/4).

Berdasarkan catatan Walhi terdapat sedikitnya 19 titik api di 16 lokasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat selama sebulan terakhir. Titik api kebakaran lahan itu tersebar di Kabupaten Pontianak, Kubu Raya, Landak, Bengkayang, Sambas, Sanggau, dan Kabupaten Sintang.

Adam mengungkapkan, selain data sebaran titik api yang diperoleh dari pemantauan satelit tersebut, mereka juga memiliki beberapa dokumentasi mengenai aktivitas pembakaran lahan di perkebunan kelapa sawit. Dokumentasi itu merupakan temuan Walhi saat berada di lapangan beberapa waktu lalu.

Temuan ini bisa menepis tudingan terhadap peladang berpindah yang selama ini dianggap sebagai pelaku pembakaran lahan, tegasnya.

Adam menambahkan, aktivitas pembakaran lahan oleh perusahaan perkebunan sangat merugikan masyarakat karena mengakibatkan kabut asap. Polusi udara tidak saja berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga mengganggu aktivitas perekonomian dan kegiatan sehari-hari warga. (AR/OL-01)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/04/220656/127/101/Walhi_Desak_Pemerintah_Jatuhkan_Sanksi_kepada_Pembakar_Lahan

Tidak ada komentar: