Rabu, 27 April 2011 , 08:44:00
PONTIANAK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia meminta agar perusahaan perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar ditindak tegas. “Biar ada efek jera,” tegas Divisi Kampanye dan Riset Walhi Kalbar Hendrikus Adam di Pontianak, kemarin. Walhi mencatat per 8 April 2011 ditemukan 19 titik api (hotspot) pada 16 perusahaan sawit yang tersebar di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Sintang, Landak, dan Sanggau. Di beberapa lokasi perkebunan sawit terlihat langsung, misalnya, areal milik PT. Sintang Raya (Kubu Raya), PT. LG Internasional (Sekadau), dan PT. Peniti Sungai Purun (Kab. Pontianak).
“Pada tiga tempat ini, nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Kebakaran di Dusun Engkuning, Sekadau malah membakar kebun karet produktif warga,” kata Adam.Pihaknya menyayangkan kebakaran yang terjadi di perkebunan kelapa sawit belum mendapat respon dan sanksi tegas dari lembaga berwenang. Cerita mandulnya penegakan hukum atas perusahaan nakal bukan hanya berlangsung saat ini. Di tahun 2007-2008, dua perusahaan sawit milik Wilmar Group di Sambas, yakni PT Wilmar Sambas Plantation dan PT Buluh Cawang Plantation malah lolos dari jeratan hukum.
Menurut Adam, ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalbar bukan hanya menghilangkan fungsi hutan, tetapi juga menggusur hutan. Akan tetapi, telah menyebabkan terjadinya kabut asap yang berkontribusi pada akumulasi polusi udara yang mengganggu aktivitas warga. “Anehnya, saat belum masa musim membuka lahan bagi peladang, kebakaran lahan di perkebunan sawit justru tetap saja terjadi,” ungkap Adam. Ia mengatakan, ancaman pidana selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar bagi pelaku pembakar lahan harusnya tidak hanya tertulis sebagaimana pasal 48 UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Sanksi hukum untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan mestinya harus dilakukan untuk memberi efek jera. (*/mnk)
Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=90354
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar