Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Sabtu, 23 April 2011

Sanksi Hukum Pembakar Lahan Lemah

Sabtu, 23 April 2011 , 09:17:00
Tindak Tegas Perusahaan Nakal
LAHAN TERBAKAR : Kabut asap sering menjadi kendala dan salah satu penyebabnya adalah kebiasaan warga yang membakar lahan. Foto Syando/Pontianak Post

PONTIANAK--Bencana kabut asap yang terjadi di tahun 1990-an di kawasan sekitar perkebunan sawit Kalimantan Barat masih saja terjadi hingga saat ini. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa masih lemahnya penegakkan hukum atas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan khususnya di sekitar perkebunan sawit.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Riset Wahana Lingkungan Hidup, Hendrikus Adam, Minggu (17/4). Untuk kasus kebakaran lahan di tahun 1990-an, peladang berpindah seringkali dipersalahkan sebagai penyebab kabut asap oleh karena tindakan berladang yang dilakukan secara turun temurun.

“Dulu selalu disalahkan, sekarang kan terbukti penyumbang kabut asap dominan adalah kebakaran di areal perkebunan sawit di Kalbar. Bahkan kebakaran di lahan sawit masuk ke perkebunan karet dan perkampungan warga,” ujar Adam.Beberapa lokasi perkebunan yang kasat mata terlihat kebakaran lahan di areal perkebunan sawit di PT Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, di PT LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di perkebunan sawit PT Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak. ”Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga ke perkebunan karet produktif warga,” kata Adam.

Terjadinya kebakaran lahan di perkebunan sawit ini adalah bukti betapa masih lemahnya peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga ke penanganan kebakaran lahan yang saat ini hanya bersifat reaktif. Disamping itu, ini juga sebagai bukti maish lemahnya komitment pihak perusahaan untuk melakukan managemen perusahaan yang baik.”Penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan di areal konsesi perkebunan sawit adalah wujud dari tidak berjalannya peran negara,” tutur Adam. Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka usahanya. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) sekitar tahun 2008 padahal jelas-jelas melakukan pembakaran, namun malah memenangkan perkara. Ini menunjukkan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima dalam memberikan efek jera atas pembakar lahan.

Hal lain yang menguatkan besarnya potensi kebakaran yang hingga saat ini masih terjadi di perkebunan sawit dapat dilihat dengan besarnya sebaran titik hots spot akhir-akhir ini. Sebagaimana data Walhi per 8 April 2011 menemukan sedikitnya terdapat titik 19 hots spot yang tersebar di beberapa kabupaten yang meliputi Sambas, Bengkayang, Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Sintang, Landak dan Sanggau. (tin)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=90109

Tidak ada komentar: