Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Sabtu, 26 Februari 2011

Sindau Mengadu ke Komnas HAM

PONTIANAK, TRIBUN - Sindau, warga Desa Sejirak, Kecamatan Ketungau, Kabupaten Sintang mendatangi Komnas HAM Kalimantan Barat dengan didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Kamis (24/2). Ia mengadukan kriminalisasi yang dialami bersama warga lainnya.

Sindau dan warga Sajirak lainnya terlibat konflik kepemilikan lahan dengan PT Finnantara Intiga pada pertengahan 2010. Kasus ini sempat membuat 13 orang mendekam selama 14 hari di Mapolres Sintang. Selain mendatangi Komnas HAM Kalbar, Sindau juga mendatangi Kapolda Kalimantan Barat dan Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Dari Komnas HAM hanya diwakili seorang staf yang menerima laporan dari warga Desa Sijirak. Selanjutnya laporan yang disusun warga tersebut akan diserahkan ke Dewan komisioner yang ada di Jakarta, untuk ditelaah dan dilakukan kajian lebih lanjut terhadap kasus yang menipa puluhan warga Sejirak.

Di Mapolda, dirinya menanyakan kejelasaan pembatalan laporan PT Finnatara Intiga kepada warga dan juga terkait status hukum 13 warga yang mengaharuskan wajib lapor sebanyak satu kali dalam sepekan ke Polres Sintang. "Jarak dari desa ke Polres Sintang 62 kilometer dan harus mengeluarkan uang sebanyak 60 ribu rupiah untuk ongkos pulang pergi dengan oplet," keluhnya di Kantor Walhi Kalimantan Barat.

Penangkapan warga ini dilakukan Polres Sintang setelah dilakukan proses olah BAP atas aduan yang dilakukan oleh PT Finantara Intiga yang merasa dirugikan sejumlah warga yang melakukan penebangan pohon akasia di lahan yang di lahan yang dikuasai Finnatara.

Warga dikenakan pasal 170 KUHP Jo pasal 406 dengan tuduhan melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. Setelah mendekam di penjara selama 14 hari, penahanan Sindau berserta 13 warga lainnya secara resmi ditangguhkan, dan mulai dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali di Polres Sintang.

Nasib yang samapun ia alami di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Cornelis saat itu, sedang tidak ada di kantor sehingga hanya diwakili seorang staf Tata Usaha (TU). Perwakilan tersebut berjanji menyampaikan segala aspirasinya ke Gubernur, agar permasalahan yang dialami Desa Sejirak cepat selesai.

Dari ketiga instasi tersebut, Sindau hanya menitipkan surat yang berisikan keluhan dan tuntutan warga Sejirak untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Konflik perebutan lahan yang melibatkan warga Sejirak dan PT Finnantara Intiga ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun baru terekspos ke publik ketika ke 13 warga desa tersebut mendekam dipenjara dengan tuduhan melakukan penebangan liar di lahan yang diklaim sebagai Hak Tanaman Industri (HTI) milik Finnantara.

"Itu adalah lahan yang kami punya, yang yang menjadi sumber penghidupan kami, namun sekarang telah diklaim oleh Finnantara sehingga kami tidak bisa lagi berladang," ujarnya.

Akibat penyerobotan lahan tersebut, sebagian besar warga yang bekerja berladang mengaku kehilangan sumber pendapatan yang sempat menimbulkan kelaparan di Desa Sejirak. Tahun terparah yang dialami warga saat terjadi kalaparan tersebut adalah di 2008 dan 2010. Dari 14.400 hektar lahan yang ada di Sejirak, hampir 90 persennya kini dikuasai oleh Finnatara. Sebagian warga kini beralih profesi menjadi buruh ke desa lain untu menjadi petani karet atau menjadi penambang emas di daerah perbatasan Sintang.

Menurutnya dulu setiap KK dari 360 KK yang ada di Desa Sejirak mampu menggarap lahan minimal satu hektar untuk dijadikan ladang. "Seperempat hektar lahanpun belum tentu kami bisa garap. Lebih parah lagi kami harus makan nasi yang dicampur dengan singkong," tambah Sindau.

Tidak hanya itu warga desa pun merasakan intimidasi dari pihak perusahaan. Selain mengalami kriminalisasi, warga juga melihat sejumlah polisi yang berjaga di sekitar area kantor. Ia menuturkan jika selama ini warga tidak pernah berniat untuk melakukan demonstrasi dan dan pengrusakan lainnya, sehingga kehadiran polisi tersebut dianggapnya berlebihan.

Ia berharap dengan mengadukan nasibnya ke Komnas HAM, Polda dan Gubernur kehidupannya dapat kembali berjalan normal seperti biasanya tanpa dibayangi ketakutan apapun. "Meski tidak bisa menemui Gubernur dan Kapolda secara langsung, saya atas nama warga berharap kasus ini bisa segera tuntas sampai keakar inti permasalahanya," pungkas Sindau.

Walhi menyerukan meninjau ulang Hak Tanaman Industri (HTI) yang dipegang PT Finnantara Intiga, satu di antara anak perusahan PT Sinarmas. Hal ini terkait dengan konflik yang berkepanjangan antara warga Desa Sejirak dengan perusahaan. Dalam jumpa pers yang dilakukan Walhi dan perwakilan warga desa, Manajer Kampenye Walhi, Hendrikus Adam, menyerukan agar segera dilakukan peninjauan ulang terhadap HTI Finnantara Intiga.


Sumber : Tribun Pontianak Cetak | rzk
INternet: http://pontianak.tribunnews.com/read/artikel/20152/sindau-mengadu-ke-komnas-ham

150 Keluarga Sejirak Kekurangan Pangan

Penulis: Agustinus Handoko | Editor: Tri Wahono
Jumat, 25 Februari 2011 | 23:00 WIB
Dibaca: 124

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kekurangan pangan pasca-tergusurnya ladang oleh aktivitas hutan tanaman industri dialami oleh 150 warga Desa Sejirak, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Warga terpaksa makan dua kali sehari dan kadang kala hanya singkong.

Bahkan, ada 13 warga Sejirak yang justru menjadi tersangka kasus perusakan kawasan hutan industri ketika hendak menebang kayu. Sejumlah warga Sejirak mengeluhkan kondisi mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis (24/2/2011).

Yunus (35) mengatakan, ada sebagian warga yang terpaksa mengganti beras dengan singkong. "Habis mau makan apa lagi. Kami tak memiliki penghasilan lagi, bahkan kami harus berurusan dengan polisi," kata Yunus yang juga menjadi salah satu tersangka dengan tuduhan perusakan kawasan hutan tanaman industri.

Warga sebetulnya sudah mulai merasakan kesulitan ekonomi sejak 2008, tetapi kekurangan pangan yang sangat parah terjadi pada 2011. Hal itu terjadi karena PT FI, pemilik hutan tanaman industri yang menggunakan tanah warga, tidak lagi mempekerjakan warga Sejirak.

Akibatnya, warga tidak memiliki penghasilan, padahal tanah mereka telah diserahkan kepada perusahaan. Sindau (35), Kepala Badan Perwakilan Desa Sejirak, yang juga menjadi tersangka, mengatakan, kesulitan ekonomi itu juga makin parah karena PT FI ingkar janji dalam pembayaran royalti.

"Mereka tidak menebang kayu sesuai jadwal yang disepakati. Sebagian warga lalu menebang sendiri kayu karena menganggap perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Kami justru dilaporkan ke Polres Sintang," kata Sindau.

Setelah laporan perusahaan itu, 13 warga ditetapkan sebagai tersangka perusakan lahan dan sempat ditahan selama 14 hari pada Agustus 2010 sebelum akhirnya penahanan mereka ditangguhkan. Namun, para tersangka tetap harus melapor ke Polres Sintang sekali dalam sepekan.

Rentetan kejadian itu menyebabkan banyak warga tidak memiliki penghasilan lagi. Akibatnya, sebagian besar warga terpaksa makan dua kali sehari. Itu pun dengan lauk seadanya. "Kami berladang lagi tak bisa karena pasti akan berhadapan dengan aparat. Sementara itu, hak kami atas kontrak pakai lahan itu juga tidak ditepati," kata Sindau.

Para warga mengadukan kondisi mereka dengan didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat yang mengadvokasi warga sejak berurusan dengan aparat. Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam berharap kasus hukum terhadap para warga tidak dilanjutkan.

"Kami berharap pemerintah mengevaluasi kelanjutan hutan tanaman industri di Sejirak. Akar persoalan yang kini dialami warga adalah masuknya perusahaan itu," kata Adam.

Sumber:http://regional.kompas.com/read/2011/02/25/2300043/150.Keluarga.Sejirak.Kekurangan.Pangan

Rabu, 16 Februari 2011

Walhi Advokasi 13 Warga Sejirak, Adam: Mereka Terancam Rawan Pangan

Sabtu, 5 Februari 2011 10:24 Endang Kusmiyati

Paska dikenakan wajib lapor atas sengketa melawan perusahaan yang berinvestasi di tanah mereka sendiri, 13 warga Sejirak yang sebelumnya sempat ditahan kepolisian mengeluhkan persoalan hidupnya. Apalagi kini mereka tak lagi memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rawan pangan pun kini menghantui kehidupan 13 warga Sejirak yang kini harus terus datang melapor ke Polres Sintang setiap pekan.

“Tolong kami mas Adam. Kami kini sudah tidak punya apa-apa lagi. Berladang pun sudah tak bisa. Saya bahkan sudah menjual harta benda, tanah, sawah dan sebagian perabotan rumah. Bahkan kemarin saya terpaksa menjual kalung istri saya, karena hanya itu yang tersisa. Apakah kami harus makan nasi campur singkong?”

Itulah jeritan Yunus, salah seorang dari 13 orang warga Sejirak yang kini dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian Resort Sintang kepada Hendrikus Adam, aktivis Walhi Kalbar yang menemui mereka di kampung Sejirak belum lama ini.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ke-13 warga Desa Sejirak tersebut dikenakan wajib lapor sejak Agustus 2010 lalu hingga saat ini, meski pihak pelapor dalam hal ini PT. Finantara telah mencabut laporan. Curhat Yunus tersebut diperlihatkan oleh Adam pada sejumlah wartawan di Sintang. Hendrikus Adam merupakan Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar yang selama ini mendampingi warga Sejirak.

Ditambahkan Hendrikus bahwa dari 13 orang kepala keluarga yang dikenakan wajib lapor tersebut kini juga sudah putar otak kesana-kemari untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari. Belum lagi mereka sudah tak bisa mengusahakan kerja lain, karena satu-satunya kepandaian mereka untuk berladang dan bercocok tanam di lahan warisan juga sudah tak bisa dilakukan. “Hak mereka untuk mendapat penghidupan, hak untuk mendapatkan pangan yang menjadi hak dasar telah dihalangi dengan mencuatnya kasus ini,” tutur Hendrikus.

Ia mengkhawatirkan, jika tak segera tuntas penanganannya dan tak juga dihentikan kewajiban untuk melapor ke Polres Sintang, bisa jadi 13 warga Sejirak itu akan makin terpuruk dilanda rawan pangan.

“Tidak hanya mereka, warga Sejirak lain juga tak diperkenankan mengusahakan ladang untuk kebutuhan makan mereka sehari-hari. Bagaimana mungkin para pihak terkait tega membiarkan hal ini terjadi,” ujarnya.

Khusus 13 orang warga yang dikenakan wajib lapor dalam beberapa bulan terakhir menurutnya memang sangat keberatan dan keteteran mencari biaya untuk turun ke Sintang. Untuk pergi dari Sejirak di Ketungau Hilir ke Sintang, setidaknya setiap orang mesti menyiapkan uang minimal Rp 150 ribu sekali berangkat. Angka itu menurut Adam adalah angka yang tidak sedikit buat warga Sejirak yang kini tak lagi punya pekerjaan. Atas dasar keprihatinan tersebut, WALHI menyusun sejumlah konsolidasi dengan semua pihak, termasuk pihak Kepolisian. Apalagi pihak Finantara juga sudah mencabut laporan mereka.

“Atas dasar kemanusiaan kami meminta kepada para pihak untuk mempertimbangkan kesulitan warga Sejirak saat ini, karena mereka juga punya hak mengupayakan ladang sebagai mata pencaharian untuk kebutuhan pangan,” tuturnya.


Pemerintah Harus Turun Tangan

Kasus Sejirak ini merupakan salah satu masalah yang muncul ke permukaan dari sekian banyak masalah yang muncul akibat masuknya investasi khususnya perkebunan di kabupaten Sintang. Lahan di Sejirak memang sudah lama diwarisi warga turun-temurun. Hal inilah yang membuat status kepemilikan secara defacto adalah milik warga, namun memang secara dejure, lahan-lahan tersebut kini sudah dilimpahkan pengelolaannya kepada investor, dalam hal ini PT Finantara Intiga.

Sayangnya sejak awal, Walhi mencurigai kalau posisi tawar masyarakat sudah lemah sejak awal mula investasi. Hasilnya seluruh lahan di Sejirak sejara dejure memang tidak memperkenankan warga menggarap, meski hanya untuk berladang dan memenuhi kebutuhan pangan.

“Yang kami khawatirkan adalah warga sudah dijerumuskan dengan kesepakatan yang tidak memposisikan warga dalam posisi tawar yang memadai. Sehingga ujung-ujungnya warga juga yang dirugikan,” tuturnya.

Walhi juga meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam atas kasus ini. Apalagi kini Walhi sudah mengkoordinasikan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementrian Kehutanan RI yang sebelumnya meminta laporan kasus terkait termasuk juga ke Komnas HAM.

“Ini persoalan hak masyarakat untuk hidup, negara juga harus bertanggungjawab.” Pungkasnya.

Sumber:
http://www.borneotribune.com/headline/walhi-advokasi-13-warga-sejirak-adam-mereka-terancam-rawan-pangan.html

Sabtu, 05 Februari 2011

Propinsi Kalbar Terancam Bencana Banjir

POntianak,
Kondisi Hutan Di Kalbar ( Foto dodojerry.blogspot.com )
Ancaman bencana Banjir di Propinsi Kalimantan Barat sangat tergantung dari sikap pemerintah terhadap para pemohon ijin pengelolaan hutan . Dari luas hutan 9 juta hektar saat ini , menurut Wahana Lingkungan Hidup 3,7 juta hektar masih menunggu keluarnya ijin ekploitasi hutan dari pemerintah . Sedangkan 600.000 hektar sudah disetujui Pemerintah Daerah Kalbar .

Direktur Walhi Kalbar Hendi Chandra menjelaskan, jika perizinan itu disetujui Pemerintah, maka keberadaan hutan di Daerah ini semakin terkikis. Saat ini saja, bencana banjir yang diakibatkan luapan air sungai karena berkurangnya daerah resapan air, kerap kali melanda sejumlah Daerah.Jika perubahan peruntukan ini masih terus dilakukan, maka dikhawatirkan, bencana yang lebih besar akan muncul, karena alam yang sudah tidak terawat.

Direktur Walhi Kalbar Hendi Chandra juga menyatakan, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin – PETI yang dilakukan Masyarakat di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak menambah daftar panjang penyebab bencana banjir yang terjadi selama ini.Karenanya Walhi berharap Pemerintah Daerah segera melakukan tindakan nyata, bukan sekedar ceremony dan pernyataan politis saja. Selain itu, Walhi yang peduli dan konsen terhadap kondisi lingkungan ini, juga mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah tidak sembarangan memberikan izin perubahan hutan menjadi perkebunan sawit, karena perubahan peruntukan itu dinilai mejadi penyebab rusaknya lingkungan dan terjadinya bencana banjir selama ini.// Apalagi dari kondisi yang ada, hampir seluruh Kabupaten Kota di Provinsi kalbar di lewati arus Sungai yang airnya bisa meluap kapan saja terlebih jika intensitas hujan tinggi seperti sekarang. (Apolonius Welly ptk )

Sumber: http://infosketsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3667:propinsi-kalbar-terancam-bencana-banjir&catid=51:berita-foto

Walhi Prediksi Kerusakan Lingkungan Naik 70 Persen

Kerusakan lingkungan tahun 2011 diperkirakan naik 70 persen. Konflik masyarakat sekitar hutan dengan perusahaan tambang dan perkebunan akan meruncing.

Hervin Saputra/Angga Haksoro
13 Januari 2011 - 12:52 WIB

VHRmedia, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia memprediksi kerusakan lingkungan tahun 2011 meningkat 70 persen. Sebab, pemerintah belum berhenti memberikan izin pengelolaan hutan untuk usaha pertambangan, perkebunan, dan kayu.

”Pada 2011 masih akan terjadi peningkatan kerusakan lingkungan hidup antara 50 persen sampai 70 persen,” kata Kepala Departemen Advokasi Walhi Mukri Priyatna, Rabu (12/1).

Menurut Mukri, indikasi lain yang menunjukkan potensi meningkatnya kerusakan lingkungan adalah aturan pembuangan limbah yang longgar. Selain itu, pemerintah belum mengeluarkan aturan tentang kajian lingkungan hidup strategis. Banyak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki peraturan daerah tentang perubahan tata ruang. Industri dan rumah sakit juga belum memiliki instalasi pengolahan limbah serta pemerintah lamban menangani kasus pencemaran lingkungan.

Walhi memprediksi konflik dan pelanggaran HAM bidang lingkungan akan meningkat di 11 provinsi, yaitu Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.

Konflik terjadi karena Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terus memberi izin pengelolaan hutan. Zulkifli Hasan tidak konsisten mengumumkan jumlah luas hutan yang masih ada. Pada tahun 2007 Menteri Kehutanan menyatakan luas hutan mencapai 127 juta hektare, namun tahun 2010 menyebutkan luas hutan 136 juta hektare. ”Tambahan luas itu lahan siapa? Akan terjadi konflik dengan masyarakat adat. Kekerasan dan pelanggaran HAM akan berlanjut,” ujar Mukri.

Menurut Mukri, korupsi sumber daya alam tahun 2010 mencapai Rp 6,66 triliun. Terjadi 9 kasus korupsi sumber daya alam di Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.

Negara memperoleh pendapatan Rp 168,7 miliar dari 101 perusahaan ekstaktif hutan. Jumlah itu turun menjadi Rp 78,7 miliar dari 112 perusahaan ekstraktif. Rata-rata satu perusahaan ekstraktif hanya membayar Rp 500 juta. ”Nilainya tidak sebanding dengan apa yang terjadi,” kata Mukri.

Di sisi pelanggaran HAM, Walhi mencatat 79 konflik pengelolaan perkebunan dan kehutanan pada tahun 2010. Di antara konflik tersebut, 7 orang ditembak dan 3 orang tewas. Sebagian konflik itu melibatkan polisi. "Polisi sebagai pengayom harusnya bersifat netral dan tidak mudah mengeluarkan peluru," kata Mukri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengakui meningkatnya kasus pelanggaran HAM dalam konflik sumber daya alam. Komisioner Komnas HAM Nurcholis mengatakan, pemerintah lebih berpihak kepada korporasi ketimbang membela hak masyarakat. Pemerintah kerap melimpahkan tanggung jawab melindungi hak tanah rakyat ke korporasi. ”Lama-lama negara ini dikendalikan swasta,” katanya.

Menurut Nurcholis, korporasi internasional menyebabkan kemiskinan dan penderitaan masyarakat lokal. Indonesia tidak memiliki mekanisme yang dapat menyeret korporasi internasional ke pengadilan pidana internasional jika melanggar HAM di bidang sumber daya alam. ”Belum pernah ada perusahaan besar yang kita bawa ke pengadilan (internasional), terutama kasus pidana.”

Nurcholis pesimistis pemerintah dapat menegakkan HAM untuk urusan sumber daya alam. ”Penegakan HAM untuk sumber daya alam berpotensi gagal,” katanya. (E1)

Sumber: http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=958

Jumat, 04 Februari 2011

17 Ulah Akibat Ekspansi Sawit

Selasa, 28 Desember 2010 , 07:57:00

PONTIANAK— Ada Ada 17 ulah yang terjadi akibat perluasan kelapa sawit diwariskan oleh perluasan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Walhi Kalbar dilapangan, 17 ulah dari perluasan tanah tersebutdiantaranya tanah masyarakat diambil perusahaan, konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat (kasus pak Suez Kabupaten Sanggau, Kasus Andi dan Japin di Ketapang).Kasus lain, menurut penulis staff Riset dan Kampanye Walhi Kalbar, Herman S Simanjuntak kasus lain sebagai tambahan yaitu banyaknya aset budaya masyarakat hilang (tempat- tempat sakral), terjadinya krisis pangan di kampung, areal hutan pasti hilang (hutan adat maupun hutan lindung), satwa liar yang dilindungi maupun belum dilindungi musnah.

“Tanaman atau tumbuhan obat-obatan yang berada dihutan yang menjadi P3Knya masyarakat hilang, bencana banjir selalu menghantui, bencana kekeringan juga terjadi. Bencana asap dikarenakan pembukaan lahan perkebunanan yang umumnya dilakukan dengan cara membakar, krisis air bersih, lahan-lahan gambut yang rusak, pemanasan global dan perubahan iklim,” tegasnya Sabtu (26/12).

Herman alumnus Fahutan ini menambahkan selain itu terkait dengan akan ditambahkannya perluasan lahan di kecamatan Semitau Kapuas Hulu seakan menambah kasus lain seperti tumpang tindih tanah. Kecamatan Semitau yang memiliki lima desa dengan 14 dusun sudah memiliki 3 perusahaan sawit dengan luas arealnya 45.500 Ha dan 5 perusahaan HPH, satu areal Hutan Lindung dengan ketinggian kontur arealnya dari 25 – 375 mdpl. Sedangkan Kecamatan Seberuang memiliki sembilan desa dengan 39 dusun mempunyai satu perusahaan sawit dengan luasnya 13. 500 Ha, empat perusahaan Hak Penguasaan Hutan, dan dua areal Hutan Lindung dengan ketinggian kontur arealnya 25 – 575 mdpl (Walhi, 2010),” paparnya.

Data BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kalbar Oktober 2010 juga menjelaskan bahwa di Kecamatan Semitau 2.742 unit rumah terendam banjir dengan ketinggian air mencapai dua meter dan ini dipertegas lagi dengan data BMKG Kalbar Oktober 2010, menyatakan bahwa Kecamatan Semitau adalah daerah yang potensi banjirnya tinggi. Kabupaten yang pernah dipimpin oleh JC. Oevang Oeray (1951-1955), pada tanggal 13 Januari 1953 dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dengan ibukota Putussibau. Kapuas Hulu yang memiliki 24 Kecamatan merupakan salah satu Kabupaten yang dimiliki oleh Kalbar yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

”Kabupaten ini kaya akan keanekaragaman hayati, budaya serta hasil hutan bukan kayu (madu). Maka pada tahun 2003, melalui SK Bupati Kabupaten Kapuas Hulu No 144 tahun 2003 Kapuas Hulu ditetap menjadi kawasan konservasi dengan Luas Kawasan konservasinya 1.677.601 Ha (TN. Betung Kerihun 800.000 Ha, TN. Danau Sentarum 132.000 Ha, Hutan Lindung 628.973 Ha, Daerah Resapan Air 49.546 Ha dan Lahan Gambut 67.082 Ha) atau 56,51% dari luas administrasi Kabupaten Kapuas Hulu 2.984.200 Ha,” paparnya lagi.Selain itu terdapat juga kawasan budidaya hutan 764.543 Ha atau 25,65% dan kawasan budidaya pertanian bukan danau sekitar 588.481 Ha atau 19.75%, serta kawasan perkebunan kelapa sawit hingga Juni 2010 seluas 370.500 Ha dari 24 perusahaan yang telah mengantongi izin. Jika dihitung keluasan Kabupaten Kapuas Hulu dan peruntukkannya maka arealnya kurang sebesar 416.925 Ha, kekurangan ini kemungkinan besar dikarenakan adanya tumpang tindih lahan yang terjadi dilapangan. tin)

Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=84606

Catatan untuk naskah ini. Tertulis ULAH seharusnya ditambah huruf (T) menjadi TULAH.

Partisipasi Publik Tidak Terjamin dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Tuesday, 02 February 2010

Siaran Pers Koalisi Kebijakan Partisipatif

Media Center, 4 Maret 2004
Komisi II DPR pada tanggal 3 Maret 2004 menyepakati untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Di samping masalah hierarki perundang-undangan dan muatan perundang-undangan yang dianggap beberapa kalangan merusak sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan Indonesia, RUU ini masih menyimpan masalah besar yaitu persoalan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan hanya mencantumkan satu pasal yang menyatakan “Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka persiapan maupun pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan”, dengan tambahan keterangan teknis dalam bagian Penjelasan RUU ini, khususnya penjelasan Pasal maka DPR dan Pemerintah telah mengabaikan masalah mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan selama ini, sebab:

1. Dengan pembenaran kata “dapat” dan ketentuan dalam penjelasan, DPR dan Pemerintah bisa dengan mudah dan sepihak mengabaikan partisipasi, rasionalitas dan aspirasi publik yang berkembang di dalam masyarakat dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Tanpa mengatur perincian mekanisme dasar partisipasi publik dalam setiap tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti; kewajiban menyediakan informasi secara aktif, larangan pembahasan yang tertutup, kewajiban menyelenggarakan konsultasi publik yang bermakna, mekanisme gugat publik dan lain sebagainya, maka RUU ini secara nyata-nyata tidak memberikan jaminan yang memadai bagi publik untuk berpartisipasi secara optimal dan bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

3. Tanpa mengatur perincian mekanisme khusus agar suara kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan atau rentan secara ekonomi, sosial dan politik bisa tersampaikan dan dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka RUU ini justru semakin memperkuat peminggiran akses kelompok rentan dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Kesimpulan umum yang bisa diambil adalah draft RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut bukannya mendorong perkembangan partisipasi publik yang luas dan setara, tapi justru semakin mengukuhkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sarat permainan kekuasaan dan anti partisipasi publik.

Ditundanya pembahasan RUU PPP oleh DPR sangatlah tepat karena akan memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk memberikan respon dan masukan mereka tentang bentuk partisipasi publik yang hakiki. Dalam pembahasan RUU PPP selama ini permasalahan tersebut belum sempat tergali secara maksimal, sehingga penundaan ini hendaknya dapat digunakan oleh Komisi II untuk mengelaborasi lebih jauh model partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih optimal dan bermakna (full dan meaningfull participation).

Untuk itu Koalisi Kebijakan Partisipatif menyerukan proses pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didahului dengan Konsultasi Publik yang lebih luas dan bermakna, tidak sekadar mengundang pakar dan beberapa kalangan LSM saja.

Afrizal Tjoetra
Koordinator Koalisi Kebijakan Partisipatif

Menyetujui Seluruh Anggota Koalisi Kebijakan Partisipatif :
AMAN, AJI, Bina Desa, Bina Swadaya, BK3I, CETRO, Elsam, FKH-Unpak, HuMA, ICE on Indonesia, ICEL, ICS, ICW, IMLPC, IMPARSIAL, INFID, IPW, ISAI, JATAM, JRPP, Kalyanamitra, KEHATI, KPI, KRHN, Lab Sosio - FISIP UI, LBH Apik, LBH Jakarta, LeIP, Lembaga Aksi Hidup Sehat Indonesia, LP3ES, LSPP, NDI, PATTIRO, PBHI, PIRAC, PSHK, TAF, TI, Univ Islam Jakarta, Walhi EkNas, WWF, Yayasan Jaring, Yappika, YBM2, YLBHI, YLKI, YMU, BAKUMSU, ELSAKA, BITRA Indonesia, LP2M Padang, LP3, Yayasan Madani, Yayasan Dian Sumbar, AJI PALEMBANG, Koak Lampung, PUSSBIK, WALHI Bengkulu, WALHI Jambi, BIGS Bandung, IPGI-Seknas, LATIN, LEI, PMII, SAWARUNG, SPB (Serikat Petani Banten), AJI SEMARANG, IPGI-Solo, KBPH Atma Solo, Lembaga Gita Pertiwi, Komunitas Diskusi PRAYA Desa, LAPPERA, Forum LSM DIY, CPPS Surabaya, Daun Talas, FH Unibraw, FRP Malang, GAPRAKS Surabaya, LBH Malang, LBH Surabaya, LPKP Jatim, Mitra Bina Desa, PPFK Lumajang, PPTK, Prakarsa Lamongan, Pusham Unair, Ramiskot SA – KPPD, SPM Sidoarjo, Unijoyo, Walhi Jatim, Walsama Surabaya, YAPSEM Lamongan, YPSDI, YPSM Jember, WALHI Bali, DO Sanggau, LBBT-Pontianak, WALHI Kalbar, WALHI Kalteng, Mitra LH Kalteng, YADAH, KOPEL Makassar, SPFM Makassar, YPPR, WALHI Sulteng, YTM Palu, HIVLAK, Konsepsi NTB, SANLIMA, LBH Nusra, SANRES, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air.

Sumber: http://www.jatam.org/content/view/1181/35/

DISKUSI KRITIS RANCANGAN UNDANG - UNDANG KOPERASI

Pontianak.
Bertempat di kantor Perkumpulan PENA, pada hari Senin 24 Januari 2011, perkumpulan PENA mengadakan diskusi kritis tentang RUU Koperasi. Dalam diskusi yang dihadiri oleh kalangan mahasiswa dan aktivis gerakan sosial di Kalimantan Barat yang menghadirkan narasumber yakni Erma Suryani Ranik, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Sekilas ada beberapa persoalan mendasar terkait RUU versi pemerintah ini sangat berbeda dengan UU no: 25 tahun 1992, dimana koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengguna, sementara RUU versi pemerintah menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pengguna semata. Hal lain adalah soal kepengurusan. Pasal 54 dalam RUU ini menyebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah perseorangan , baik Anggota maupun bukan anggota. Ini memunculkan kekhawatiran bahwa koperasi hanya ingin dimiliki oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan individu semata tanpa melihat unsur-unsur kebersamaan dalam koperasi.

Juga aturan bahwa, pengawasa dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Konsep ini, menurutnya bertentangan dengan konsep bahwa Rapat Anggota adalah mekanisme tertinggi dalam sebuah koperasi. Selain itu Pasal 65 tentang permodalan. RUU mendesain bahwa modal koperasi terdiri dari iuran massuk dan sahan anggota sebagai modal awal. secara khusus pasal 66 RUU menyebutkan bahwa dalam hal iuran masuk dibayarkan oleh anggota dan tidak dapat dikembalikan.

Hal-hal diatas mendasari acara yang dibuka dengan paparan hasil kajian terkait RUU Koperasi oleh Marcelina Lin, SH. Menurut Marcelina tujuan hadirnya undang-undang seharusnya untuk memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu bersaing dengan lembaga lain seperti perbankan serta mampu untuk berkembang sesuai perubahan jaman mendasari pemerintah untuk merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Namun Rancangan Undang Undang Koperasi ini menegaskan bahwa setiap pendirian koperasi harus mencantumkan modal awal dan jenis usaha yang akan dijalankan. Besarnya modal awal, harus sesuai dengan rencana bisnis koperasi tersebut. Ketentuan seperti ini bertujuan untuk mecegah koperasi kolaps dikemudian hari. Sedangkan pada aspek keanggotaan menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pengguna,” paparnya.

Kehadiran RUU Koperasi sudah menimbulkan keresahan bagi para pelaku koperasi di Kalimantan Barat. Sebagian besar massyarakat Kalimantan Barat khususnya di pedalaman adalah anggota CU (Credit Union). Hendrikus Adam dari Walhi Kalimantan Barat menyatakan bahwa hendaknya para pelaku gerakan pemberdayaan di Kalimantan Barat, bersatu untuk melakukan advokasi terhadap keberadaan koperasi. “Karena semuanya ini niatnya adalah pemberdayaan masyarakat, karena itu kita perlu mendukung langkah-langkah pemberdayaan masyarakat” tegasnya.

Pihak kredit union juga sudah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rumusan RUU Koperassi ini. “Kita keberatan dengan apa yang ditulis di Bab VIII RUU ini khususnya terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam. Kami dari 3 Puskopdit yang ada di Kalimantan Barat memang sudah mengadakan pertemuan bersama. Namun memang belum ada langkah-langkah bersama untuk advokasi masalah ini lebih lanjut,” kata Yuspita Karlena dari Puskopdit Khatulistiwa.

Samsuri, dari Yayasan PRCF bahkan mengusukan hal yang cukup ekstrim. “ Kita minta agar RUU Koperasi khususnya pasal VIII ini dicabut saja karena meresahkan,” kata Samsuri yang aktif mendampingi Koperasi Penenun di Kab. Sintang ini.

Keresahan-keresahan ini sangatlah dimaklumi. Erma S.Ranik, juga menyatakan bisa memahami keresahan ini. “Jika undang-undang ini diterapkan maka, akan banyak anggota CU khususnya di Kalimantan akan menjadi korban,” jelasnya. Menurut Erma ada beberapa hal yang juga meresahkan bagi DPD RI. Karena itu DPD RI akan memberikan pandangan dan pendapat kepada DPR RI terkait dengan RUU Koperasi ini.

“Kita akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan agar RUU Koperasi kembali pada arah dan gerakan koperasi sebenarnya, tetapi juga teman-teman harus menyadari bahwa fungsi legislasi DPD RI tidak sekuat DPR RI. Kami hanya berhak memberikan pandangan mini fraksi tidak punya kewenangan menonak atau menerima. Itu kewenangan murni DPR . Konstitusi kita masih belum memberikan peluang legislasi murni pada DPD RI,” jelas erma panjang lebar.

Berangkat dari paparan-paparan peserta diskusi, kemudian diputuskan adanya Tim Kerja yang akan melakukan kajian mendalam isi menyeluruh dari RUU ini. “Tim kerja ini harus bekerja maksimal memberikan masukan terhadap RUU ini untuk perjuangan koperasi ke depan,” tegas Margartha Tri Wahyuningsih yang memandu diskusi. Masa kerja Tim ini juga dibatasi dengan mulai sejak 25 Januari 2011 dan berakhir 20 Januari 2011. “ Semua hasilnya akan kita kirimkan ke DPD RI untuk menjadi jembatan aspirasi bagi gerakan koperasi kita,” tegas Margaretha sambil menutup acara.

Sumber : http://perkumpulanpena.org/index.php?option=com_content&view=article&id=66:diskusi-kritis-ruu-koperasi-&catid=43:hukum-dan-advokasi&Itemid=77

WALHI Minta Pemkab Sintang Tegas Atasi PETI

Desember, 23 2010, 22:41:48 WIB oleh Admin

Sintang, KOTA, (kalimantan-news) - Kepala Divisi Riset dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Hendrikus Adam berharap Pemerintah Kabupaten Sintang bersama aparat kepolisian bisa bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kabupaten itu.
"Mestinya tidak ada toleransi terhadap aktivitas penambangan emas ilegal tersebut karena sangat merusak lingkungan," kata Adam ketika dihubungi di Sintang, Kamis (23/12/2010).

Apalagi menurutnya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah mulai merambah kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) yang masuk dalam wilayah Sintang.

"Kebutuhan kita akan taman nasional sudah jelas, untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga sangat perlu dijaga," katanya.

Ia menilai kawasan taman nasional adalah benteng terakhir sebagai penyelamat dan tempat perlindungan ekosistem dan kawasan.

"Jangan sampai pertahanan terakhir kita ikut rusak akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab itu," jelasnya.

Menurutnya, kenekatan para penambang liar menggarap kawasan taman nasional itu sebagai bukti kalau aktivitas penambangan serupa di Sintang itu sudah sangat parah.

"Bisa dibayangkan, kawasan taman nasional yang statusnya jelas saja berani digarap, apalagi kawasan lainnya, bisa diartikan aktivitas itu di Sintang sudah benar-benar parah," katanya.

Untuk itu menurutnya, mesti ada upaya konkrit dari pemerintah bisa segera melakukan penertiban.

"Selama ini kami lihat pemerintah maupun aparat hanya menunggu, seolah tutup mata, padahal aktivitas itu nyata di lapangan," katanya.

Dalam aktivitas penambangan emas liar seperti itu, ia menilai yang paling diuntungkan hanyalah pemodal. Sedangkan masyarakat setempat tetap jadi penonton.

"Keuntungan lebih besar diperoleh oleh para cukong, masyarakat hanya sekadar melepaskan kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Para cukong tersebut menurutnya yang jarang tersentuh hukum padahal sudah jelas aliran hasil tambang ilegal itu masuk ke kantong mereka.

"Para cukong juga menyediakan kebutuhan mercury untuk melebur emas, logam cair ini yang sangat berpotensi merusak lingkungan," jelasnya.

Ia menilai dampak aktivitas pertambagan ilegal cukup besar bagi kerusakan lingkungan, struktur ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

"Jadi ketegasan sangat diperlukan agar aktivitas ilegal merusak lingkungan itu bisa segera dihentikan," ujarnya. (phs/Ant)

Sumber: http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=2947

Walhi Kenalkan Cinta Hutan Kepada Anak TK

Jumat, 12 November 2010 09:31

Pontianak, Indowarta

Semakin berkurangnya lahan kawasan hutan Kalbar beserta habitat flora fauna didalamnya, menginspirasikan keprihatinan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar untuk memberikan pendidikan cinta hutan sejak usia dini.

Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Anak dan Hutan yang dilaksanakan di Taman Kanak-Kanak Primanda, Rabu (10/11). Menurut Koordinator Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam kegiatan ini dimaksudkan sebagai pengenalan anak-anak terhadap hutan dan habitatnya serta upaya pelestariannya. ”Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati hari Pahlawan, ” ujarnya saat membuka kegiatan ini.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak disuguhkan film tentang keindahan hutan beserta berbagai flora dan fauna yang hidup didalamnya. Dalam visualisasi tersebut juga digambarkan bagaimana keceriaan anak-anak mencari buah-buahan di dalam hutan, serta tingkah polah lucu Orang Utan yang bergelantungan dari pohon ke pohon.

Digambarkan pula bagaimana gergaji mesin dan alat-alat berat menumbangkan pohon-pohon dan membuat areal hutan berubah menjadi tanah lapang yang luas sebagai persiapan untuk pembukaan perkebunan sawit. Setelah itu nampak bagaimana Orang Utan kehilangan habitatnya.

Selain pemutaran film, kegiatan dirangkai dengan pemungutan sampah-sampah yang ada di sekitar sekolah untuk dibuang pada tempat sampah yang disediakan pihak sekolah. Juga ada pemilihan Pahlawan Hutan sebagai motivasi bagi anak-anak untuk terus berpartisipasi melestarikan hutan dan lingkungan. Meskipun belum mengerti sepenuhnya, namun anak-anak tampak antusias dengan kegiatan tersebut.

Sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak Primanda, Kartina sangat menyambut baik kegiatan tersebut. ’’Ketika Walhi Kalbar mengusulkan kegiatan ini, kami merasa ini sangat sesuai dengan kebiasaan kami dimana setiap hari besar nasional selalu kami adakan kegiatan, ’’ ungkapnya. Namun, menurut Kartina, diluar kegiatan tersebut, pihaknya selalu menghimbau kepada anak-anak untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. (Fai)

Sumber : http://indowarta.com/index.php?view=article&catid=80:kalimantan&id=10576:walhi-kenalkan-cinta-hutan-kepada-anak-tk&option=com_content&Itemid=180

Kamis, 03 Februari 2011

Pembabatan Hutan di Kayong Utara dan Ketapang Kalbar Marak

Senin, 11 Oktober 2010 | 14:20 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Yayasan Titian Kalimantan Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindak tegas para pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang terlibat pembabatan hutan lindung di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendi Candra, mengatakan dari data di lapangan yang diterima pihaknya masih sering terjadi pengiriman kayu yang cukup besar dengan kapal dari usaha penggergajian kayu (sawmill) Tri Murti di Melanau dan sawmill Telok Batang ke Jawa, dan diduga juga ke Malaysia melalui laut lepas. "Diduga kayu-kayu ini berasal dari hutan lindung Taman Nasional Gunung Palong dan sekitarnya serta HPH yang tak aktif,” kata Hendi kepada Tempo, Senin (11/11).

Menurut Hendi, pemerintah SBY harus segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perusak hutan dan lingkungan karena banyaknya terjadi bencana alam di beberapa daerah di Kalbar. ”Di daratan Kayong dan Ketapang sumber alamnya sangat luar biasa, sehingga para cukong gemar melakukan bisnis ilegal, dan alih fungsi lahan hutan untuk tambang dan perkebunan di Kalbar paling besar terjadi di Ketapang.”

Pemilik sawmill Pelembang Tri Murti yang berlokasi di perairan sungai Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sei Melanau, Kabupaten Kayong Utara, Budi Santoso alias Angwan terkesan menghindar. Padahal sebelumnya, saat dikonfirmasi Tempo melalui ponselnya Angwan dengan tegas mengaku memiliki bahan baku kayu berasal dari hasil lelang temuan dan perusahaan kayu yang memiliki HPH.

“Kita bisa buktikan kapanpun dan dimanapun semua itu, ada surat-suratnya kok kalau mau lihat, baiknya kita wawancara langsung secepatnya, kalau diteleponkan cuma omongan,” katanya dengan nada tinggi.

Namun sejak itu, pengusaha kayu yang dikenal sangat dekat dengan aparat dan pejabat ini, selalu menonaktifkan ponselnya, janji akan menunjukkan sejumlah bukti legal bisnis pengiriman kayu tak pernah dipenuhinya, termasuk pesan pendek yang dikirim Tempo juga tidak pernah dijawab.

Kepala Polres Ketapang Ajun Komisaris Besar Badta Wijaya mengaku belum mengetahui adanya pengiriman kayu dari sawmill milik Angwan di Melanau dan Marhali di Telok Batang Kayong Utara. “Kalau sawmill Tri Murti punya izin operasi, tapi kita segera cek sumber bahan bakunya, tapi kalau Marhali dia tidak boleh beroperasi lagi, apalagi jika pernah terlibat dalam operasi Mabes Polri beberapa tahun lalu,” kata Badja kepada Tempo.

Yuyun Kurniawan dari Yayasan Titian membenarkan masih terjadi perambahan hutan di Kalimantan Barat yang dikemas rapi agar terkesan legal. “Surat lelang, dokumen terbang, dan kayu temuan sering menjadi bungkus untuk menjaga agar mereka yang ikut terlibat sama-sama aman. Kalau benar-benar diusut pasti terbongkar,” ungkap Yuyun.

Sumber Tempo di sawmill Melanau dan Telok Batang di Kayong Utara dan Ketapang menyebutkan sudah puluhan kapal bermuatan kayu, berbagai jenis kayu yang telah diolah di berangkatkan dari perairan Kayong Utara.

Para cukong sebagian besar merupakan para pemain lama. Ada yang pernah ditangkap polisi tapi anehnya ada juga yang pernah terdaftar sebagai DPO tim Mabes Polri beberapa tahun lalu, tapi sampai kini belum ditangkap polisi dan bebas berkeliaran di depan umum. Bahkan beberapa dari mereka selain kembali berbisnis kayu juga membuka usaha SPBU.

“Kalau dihitung sudah ribuan meter kubik dari jenis bengkirai, meranti, bahkan kayu durian pun mereka angkut. Untuk memuluskan pat gulipat memperoleh bahan baku dan pengiriman kayu pemilik sawmill melakukan koordinasi dengan oknum kehutanan,tim sporc, polisi, dan angkatan laut,” ungkap sumber Tempo yang minta namanya tak disebutkan.

Beberapa hari lalu, satu kapal besi bermuatan sekitar 400 meter kubik kayu sudah berangkat dari sawmill milik Angwan ke laut lepas. “Kadang mereka menggunakan surat lelang yang diulang-ulang pemakaiannya dan dokumen terbang dari Kalimantan Tengah. Pokoknya bahan bakunya banyak yang tidak jelas asal usulnya,” ungkapnya lagi.

Bupati Kayong Utara Hildy Hamid saat dihubungi mengaku akan menindak anak buahnya jika terlibat dalam ileggal logging di wilayahnya. Dia juga berharap aparat segera bertindak. "Saya akan cek, saya tidak mau hutan saya gundul oleh mereka," kata Hildi.

Harry Daya

Sumber: http://tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/10/11/brk,20101011-283895,id.html

Memutus Rantai Hak Hidup Warga Atas Pangan (2)

REP | 02 February 2011 | 15:29

Tuntaskan Kasus Sejirak HIngga ke Akar-akarnya

Persoalan konflik sumber daya alam yang bersentuhan dengan hak hidup warga selalu terkait dengan persoalan hak asasi manusia (HAM). Hak atas pangan menjadi hak fundamental. Dari gambaran persoalan yang terjadi pada masyarakat Sejirak dengan hadirnya HTI adalah gambaran nyata.

Bahwa kebutuhan atas akses potensi sebagai sumber gizi masyarakat menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena kondisi ini menyangkut hak hidup warga atas kecukupan pangan yang layak. Faktanya saat ini masyarakat setempat kehilangan hak atas tersebut.

Upaya atas akses warga petani dipasung melalui terbatasnya ruang untuk berladang, ditutupnya aliran air sungai untuk pembangunan jalan perusahaan, susahnya memperoleh sumber alam dari hutan karena sebagian besar telah dikuasai oleh HTI. Dengan kondisi warga yang tidak bisa lagi berswasembada adalah sebuah fakta bahwa krisis pengan sedang dialami warga.

Kriminalisasi yang dialami oleh warga Sejirak adalah catatan penting dan menjadi pelajaran, serta perhatian, betapa lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya atas akses kontrol terhadap lingkungannya. Pembukaan investasi skala besar telah menjadi ancaman bagi ruang akses maupun kontrol warga atas lingkunganya. Terlebih atas persoalan sumber pangan yang merupakan sumber hidup bagi warga karena membatasi peluang warga untuk mengembangkan pertaniannya di tanah mereka sendiri.

Keberadaan HTI telah membuat warga menjadi resah serta dirasakan tidak ada sama sekali kontribusinya. Pihak korban dan pihak keluarga merasa trauma dengan kondisi ini. Mereka sudah banyak menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran atas upaya kriminalisasi yang dialami, karena berladang di wilayah yang secara the facto merupakan kawasan yang dikuasai melalui kawasan adat yang dimiliki secara komunal maupun individu.

Kriminalisasi yang dilakukan juga berdampak pada kehidupan anak dan istri mereka, terlebih saat proses penahanan tidak ada pemberitahuan yang disampaikan pihak aparat kepada keluarga dan pengurus kampung tempat para korban tinggal.

Tidak adanya keterlibatan masyarakat dan kurangnya keterbukaan perusahaan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan yang dihadapi warga. Dengan demikian hak warga atas informasi terhadap eksistensi perusahaan tidak bisa diakses oleh masyarakat. (data walhi kalbar)

Sumber: http://hankam.kompasiana.com/2011/02/02/memutus-rantai-hak-hidup-warga-atas-pangan-2/

Memutus Rantai Hak Hidup Warga Atas Pangan (1)

REP | 01 February 2011 | 17:51

Kriminalisasi Warga Kampung Karena Berladang

Kasus penangkapan yang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat (MA) sering kali terjadi dana ditemui dalam sejumlah kasus konflik atas “pemanfaatan dan pengelolaan” sumber daya alam. Akhir-akhir ini fenomena tersebut kerap menimpa warga yang disertai dengan terabaikannya hak-hak mereka.

Terjadinya kriminalisasi yang dialami MA tersebut semisal kasus yang dialami warga Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Warga Pelaik Keruap di Menukung Kabupaten Melawi, dan kasus Andi-Japin MA di Ketapang, merupakan bentuk betapa masih rentannya masyarakat yang mengandalkan hidup dan kehidupannya dari SDA. Perlakuan yang tidak memenuhi rasa keadilan disaat warga yang berjuan justru ingin menjaga dan melestarikan hutan-dan tanah airnya.

Kasus yang baru-baru ini mencuat soal penangkapan warga, di alami masyarakat Adar di Kampung Sejirak, Kecamatan Ketungau hilir Kabupaten Sintang yang memperjuangkan hak hidupnya melalui perladangan. Disamping itu fenomena lain adalah sukarnya warga melakukan akses dan kontrol terhadap SDA karena sebagian besar kawasan yang secara the facto dimiliki telah dikuasai pemilik modal.

Sebagaimana diketahui bahwa sedikitnya 15 orang warga Sejirak dipanggil pihak kepolisian Resort Sintang pada awal Minggu kedua bulan Agustus 2010 lalu untuk dimintai keterangan. Pasca pemeriksaan tersebut warga yang dinyatakan bersalah karena dianggap telah menggarap lahan di kawasan HTI PT Finantara Intiga langsung dimasukan sel tahanan tanpa memberi tahu kepada pihak keluarga.

Melihat kejadian dalam kasus Sejirak ini, maka penelusuran lebih jauh atas fenomena dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya menjadi penting. Beberapa waktu lalu telah dilakukan upaya pencarian fakta lapangan oleh (WALHI) Kalbar melalui kegiatan investigasi lapangan.

Pengakuan warga saat memberi penjelasan soal kondisi yang dialami kala penelusuran. Ternyata mereka dilaporkan sebelumnya oleh pihak perusahaan sehingga harus berhadapan dengan pihak berwajib. Dalam satu sisi dinilai tidak adil oleh korban kriminalisasi. Hal ini dikarekanakan, bahwa mereka menjadi korban kriminalisasi adalah bagian warga yang melakukan perladangan di sekitar HIT PT Intiga Finantara.

Sebelum 13 warga setempat berladang, dan kemudian diproses hukum, sebenarnya perladangan serupa telah dilakukan oleh warga lainnya di daerah tersebut. tetapi tidak ada tindakan hukum yang diberlakukan oleh perusahaan. Selanjutnya di sisi lain berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Walhi di beberapa titik. Tampak jelas adanya tanaman akasia yang ditebangi bukan karena dipanen.

(data Walhi Kalbar)

Sumber: http://hankam.kompasiana.com/2011/02/01/memutus-rantai-hak-hidup-warga-atas-pangan-1/

Tuntaskan Akar Persoalan Kasus Sejirak Kalbar

Rabu, 02 Februari 2011 12:43
Ditulis oleh WALHI Kalbar

[Seorang warga mengambil jamur yang tumbuh di pohon akasia HTI PT. Finnantara Intiga (Doc. WALHI Kalbar)]

“Mas adam, tolong kami, kami sudah habis harta benda kami sudah jual tanah, jual lahan karet, jual petak sawah, jual mesin disel, jual kalung istri, mau noreh hujan tiap hari , kerja lain tak ada, sekarang kami sudah habis biaya turun. Kami harus biaya dari mana kami sekarang harus makan nasi campur singkong dengan anak istri tiap hari senen harus turun wajib lapor kami tdak tau apa yang harus kami perbuat selain saya berdoa kepada Tuhan” (Yunus, Warga Sejirak )

Penangkapan yang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat (MA) seringkali terjadi dan dapat ditemui dalam sejumlah kasus konflik atas ”pemanfaatan dan pengelolaan” sumber daya alam. Akhir-akhir ini fenomena tersebut kerap menimpa warga yang disertai dengan terabaikannya hak-haknya.

Terjadinya kriminalisasi adalah bukti masih rentannya Masyarakat Adat yang mengandalkan hidup dan kehidupannya dari SDA terhadap perlakuan yang tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. Fakta bahwa warga yang dengan sadar berjuang justru ingin menjaga dan mempertahankan hutan-tanah-airnya yang merupakan bagian dari mata rantai kehidupannya untuk memenuhi sumber gizi dalam bentuk protein, vitamin, maupun karbohidrat dan kandungan gizi dari bahan pangan lainnya seringkali dihadapkan pada kondisi lain.

Kasus yang menimpa warga kampung Sejirak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang yang berjuang untuk mempertahankan hidupnya (berladang) di kawasan yang secara de fakto adalah wilayah kelola masyarakat setempat adalah sebuah fenomena yang memiriskan bagi eksistensi diri sebagai bagian dari komunitas warga kita (Masyarakat Adat) yang umumnya tinggal dan mengandalkan hidup dan kehidupan dari hutan-tanah-air sebagai sumber pangan masyarakat.

Dalam kasus ini sebanyak 15 orang warga Sejirak yang dilaporkan (pada tanggal 17 Juli 2010) managemen PT. Finnantara Intiga karena berladang. Warga menghadap pihak kepolisian tanggal 12 Agustus 2010. Atas laporan tersebut 13 warga yang divonis bersalah oleh pihak Kepolisian kemudian ditahan sejak tanggal 13 Agustus 2010. Tanggal 25 Agustus 2010 warga ditangguhkan, namun kemudian wajib lapor hingga saat ini.

Keterbatasan kawasan bagi warga mengembangkan pertanian karena sebagian besar yakni sekitar 90% wilayah kelola masyarakat Sejirak telah beralih menjadi kawasan HTI milik PT. Finnantara Intiga dengan jenis tanaman akasia adalah kenyataan yang dihadapi warga saat ini. Sementara sekitar 10% wilayah kelola lainnya adalah pemukiman dan kawasan pengembangan ekonomi warga. Krisis pangan sebenarnya telah dialami warga. Dengan kondisi demikian, krisis pangan yang dialami warga akan terus berlanjut. Bahkan Marjuni memperkirakan di tahun 2011 ancaman kelaparan dan kemiskinan akan sangat tinggi kedepan .

Ketersediaan sumber pangan merupakan hal vital dan fundamental atas kebebasan dari kelaparan dan kurang gizi karena bagian dari hak dasar manusia. Hak Asasi Manusia atas bahan pangan yang layak mempunyai arti penting yang krusial untuk pemenuhan dari semua hak asasi .

Kian menyempitnya pemukiman dan kawasan kelola masyarakat sebagai akibat dari peralihan atas potensi sumber daya alam (hutan-tanah-air) ke kawasan konsesi HTI adalah persoalan ekologi penting yang turut mempengaruhi akses warga terhadap kondisi lingkungan yang baik. Dengan fakta perimbangan wilayah kelola konsesi HTI yang sangat luas dari pada wilayah pemukiman warga, menunjukkan ketidakseimbangan yang turut berpengaruh langsung terhadap kondisi ekologi dan sosial masyarakat. Kondisi demikian menunjukkan bahwa telah terjadi upaya penghancuran atas sumbe rhidup dan kehidupan warga. Penghancuran atas sumber hidup merupakan penghancuran terhadap hak warga atas sumber pangan.

Disamping persoalan lingkungan dan penyempitan kawasan kelola pertanian-sumber pangan, dari fakta lapangan dari catatan penelusuran Walhi Kalbar bahwa pihak managemen perusahaan juga dianggap telah menutup diri (tidak terbuka kepada masyarakat), ketidakkonsistenan terhadap kesepakatan awal dalam menyelesaikan persoalan, tidak terawatnya kawasan konsesi, tidak berlakunya lagi pola reward kepada mamsyarakat .

Persoalan hukum yang sedang berlangsung saat ini hanyalah fenomena gunung es yang tampak dari luar sebagai dampak dari tindakan berladang warga yang dinilai salah. Tetapi persoalan mendasar yang melatarbelakangi terjadinya tindakan warga harusnya menjadi perhatian. Sehingga dengan demikian penyelesaian dan penuntasan kasus hukum hendaknya sampai pada proses penuntasan akar persoalan yang dihadapi warga Sejirak.

”Kami menyayangkan sikap perusahaan. Pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak perusahan padahal berkasnya telah dilimpahkan kepihak Pengadilan Negeri sebagaimana diberitakan bukanlah sebagai bentuk dari niat baik perusahaan karena seharusnya hal tersebut telah dilakukan jauh hari sebelum; waktu, tenaga, pikiran serta biaya warga terkuras. Sementara saat ini warga telah berkorban baik materil maupun kondisi psikis karena trauma dengan kondisi yang dialami. Yang paling mendasar, hak warga atas pangan yang merupakan bagian dari hak dasar sebagai manusia terancam. Bahkan sadar atau tidak, kondisi pangan yang kritis itu sedang dialami warga saat ini dengan fakta ketika warga tidak dapat lagi maksimal menyuplai sendiri sumber pangan. Dalam hal ini negara harus bertanggungjawab,” jelas Hendrikus Adam, Kadiv Riset dan Kampanye Walhi Kalbar.

Dengan kasus yang dialami warga Sejirak ini, maka Walhi Kalimantan Barat meminta kepada berbagai pihak terkait untuk;

1. Menghentikan kriminalisasi dan proses hukum yang dialami terhadap Masyarakat Adat khususnya warga Sejirak dengan memberi rasa keadilan bagi warga.
2. Agar pihak terkait sesuai kewenangannya (Komnas HAM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang, Legislatif, Pengadilan Negeri, Aparat Penegak Hukum) dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus hingga ke akar persoalan.
3. Mencabut izin konsesi PT. Finnantara Intiga (Sinar Mas Group) yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.
4. Menghentikan konversi hutan alam untuk kebun kayu (HTI).
5. Mendorong agar DPRD sesuai tupoksinya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
6. Agar multipihak terkait sesuai tupoksinya mendorong pemulihan hak warga atas sumber pangan yang layak (merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia) serta mendorong pemulihan akses warga atas lingkungan baik.

Sumber: http://walhi.or.id/id/kampanye-dan-advokasi/tematik/hutan/264-tuntaskan-akar-persoalan-kasus-sejirak-kalbar

Warga Masyarakat Adat Wajib Lapor Polisi

Kamis, 03 Februari 2011
KONFLIK LAHAN

Sintang, Kompas - Sebanyak 13 orang dari masyarakat adat Desa Sejirak, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, harus melapor ke Kepolisian Resor Sintang setelah penahanan mereka ditangguhkan. Mereka menjadi tersangka perusakan lahan perkebunan milik perusahaan yang terlibat kontrak dengan mereka.

Seorang tersangka, Sindau (35), mengatakan, mereka wajib lapor sekali seminggu ke Kepolisian Resor Sintang. ”Kami ditahan di Polres Sintang selama 14 hari pada Agustus 2010. Setelah mendapatkan penangguhan, karena ada penjamin dari aparat desa, kami harus melapor ke Polres,” kata Sindau, Ketua Badan Perwakilan Desa Sejirak.

Sindau menuturkan, masyarakat adat terjerat kasus hukum setelah perusahaan yang melakukan kontrak pakai lahan milik masyarakat ingkar janji mengenai pembayaran royalti. ”Dalam kontrak disebutkan, kami mendapatkan Rp 15.000 per meter kubik kayu akasia yang ditanam di lahan kami dan menjadi tenaga kerja perawatan. Namun, sudah lewat lima tahun dari masa panen, kayu tak juga dipanen oleh perusahaan dengan alasan tak ada anggaran,” kata Sindau.

Penebangan kayu seharusnya dilakukan di tahun ke-8 setelah penanaman. Namun, hingga 2011 yang merupakan tahun ke-13, kayu tak juga ditebang, sehingga masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Semula, masyarakat mendapatkan penghasilan dari menanam dan merawat pohon, tetapi sejak lima tahun lalu tidak ada pekerjaan penanaman dan perawatan.

”Kami sudah beberapa kali meminta perusahaan untuk menebang dan memberikan royalti untuk kami. Kalau tidak ada anggaran, kami bersedia diupah dalam bentuk kayu. Namun, permintaan kami diabaikan,” ujar Sindau.

Sejumlah warga lalu menebang pohon di lahan milik mereka untuk mengganti royalti yang tidak dibayar perusahaan. Namun, polisi datang meminta mereka memberi keterangan ke Polres Sintang jika ada panggilan.

”Kami datang untuk memberi keterangan, tetapi langsung ditahan dengan tuduhan merusak lahan,” kata Sindau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sintang Ajun Komisaris Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, masyarakat disangka melakukan perusakan karena lahan itu masih menjadi konsesi perusahaan.

”Berkasnya masih ada di penyidik Reskrim Polresta Sintang, tetapi kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk segera melimpahkan kasus ini,” kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat melakukan advokasi kepada masyarakat. Kepala Divisi Riset dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengungkapkan, tindakan masyarakat merupakan murni perjuangan untuk mempertahankan hidup ketika sumber pangan dikuasai oleh pemodal. (AHA)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/27/04090630/warga.masyarakat.adat.wajib.lapor.polisi

Pertimbangan Telaah Sosial

Jum'at, 14 Januari 2011 , 08:29:00

SINTANG--Penyelesaian hukum dalam permasalahan internal antara warga masyarakat Sejirak dengan pihak PT Finantara Intiga terkait penggarapan lahan hutan tanaman industri beberapa waktu lalu, diharapkan dilaksanakan telaah sosial dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Sintang memfasilitasi pertemuan antara eksekutif, Finantara, dan aparat hukum. “Diharapkan ditemukan penyelesaian untuk mencari jalan keluar persoalan itu. Sebab, sebenarnya secara internal telah terjadi kesepakatan damai antara masyarakat dengan perusahaan,” ungkap Sandan, wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, saat ditemui usai rapat tertutup antara eksekutif, legislatif, kepolisian bersama perwakilan dari PT Finantara Intiga di ruang sidang utama DPRD Sintang, membahas masalah yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, Kamis (13/1).

Sebelumnya, 13 warga Sejirak Kecamatan Ketungau Hilir dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menggarap lahan HTI milik Finantara. Atas laporan tersebut, warga kemudian ditahan. Namun berkat desakan masyarakat dan legislatif, 13 orang yang ditahan tersebut kemudian diberikan penangguhan dan dikenai wajib lapor ke Polres Sintang, sampai adanya upaya damai antara kedua belah pihak dan perusahaan kemudian mencabut laporannya.Meskipun sudah ada penyelesaian internal, tapi proses hukum tetap berjalan, apalagi berkas perkaranya sudah berada di Kejaksaan. 13 warga pun hingga kini tetap dikenai wajib lapor. Untuk menghentikan penyidikan, polisi dan jaksa belum punya dasar yang kuat, akhirnya warga mengabarkan hal itu ke DPRD kembali dan kemudian pertemuan pun difasilitasi.
Usai pertemuan, Sandan mengatakan, dari pertemuan itu sudah ada yang disepakati di mana pihak eksekutif akan membuatkan telaah sosial terhadap kasus tersebut jika dilanjutkan atau dihentikan. “Tapi bukan berarti telaah yang dibuat itu sebagai jaminan untuk menghentikan proses hukum, karena sifatnya hanya bahan pertimbangan saja,” ingat Sandan, yang memimimpin sidang tersebut.Hal senada diungkapkajn Sekretaris Komisi II DPRD Sintang Muana. Dia mengatakan, pertemuan hari itu dilaksanakan atas dasar apa yang disampaikan kembali oleh masyarakat kepada mereka sebagai anggota legislatif. Sebab, menurut dia, masyarakat sangat awam mengenai permasalahan hukum. Karena harus masih melaksanakan wajib lapor. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan mengenai wajib lapor, di mana mereka harus mengeluarkan biaya yang besar setiap kali ke kota Sintang.

“Kami prihatin karena mereka masih harus rutin lapor setiap minggu. Sedangkan untuk sampai ke Sintang biayanya tidak sedikit. Jadi DPRD hanya memfasilitasi pertemuan para pihak dan mencoba untuk mencari titik temu persoalan, yang pada dasarnya bisa lebih meringankan proses hukum masalah itu, melalui pertimbangan telaah sosial yang disampaikan Kepolisian,” tukasnya.(wah)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=85865

Serukan Pembebasan 13 Warga Desa Sejirak

Kamis, 27 Januari 2011 , 08:31:00

DOKUMEN: Warga Sejirak menunjukkan dokumen terkait kesepakatan warga dan perusahaan. ISTIMEWA
PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup Kalbar menyerukan pembebasan 13 warga Desa Sejirak, Ketungau Hilir, Sintang dari segala jeratan hukum.Menurut Walhi, persoalan ini berawal dari penahanan warga Sejirak oleh Polres Sintang tanggal 13 Agustus karena dianggap merusak kawasan Hutan Tanaman Industri milik PT Finnantara Intiga. HTI ini terletak di sekitar desa mereka. Warga sendiri mengatakan bahwa mereka hanya berladang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena lingkungan sekitar mereka 90 persen telah beralih ke tangan perusahaan.

Pada tanggal 25 Agustus, 13 orang yang ditahan tersebut kemudian ditangguhkan penahanannya. Namun mereka tetap dikenakan wajib lapor hingga hari ini. Inilah yang menjadi salah satu keluhan mereka. Masyarakat harus melapor setiap hari Senin dan Kamis dalam seminggu. Untuk itu mereka harus menempuh perjalanan selama dua jam dan mengeluarkan biaya ratusan ribu per orang.Hendrikus Adam, Kadiv Riset Walhi menyampaikan hasil penelitiannya selama di lapangan, intinya Finanntara dan aparat telah melakukan pelanggaran HAM berat.

“Dalam temuan kami, banyak sekali terjadi kecurangan terhadap masyarakat adat di Serijak. Misalnya, kawasan untuk berladang masyarakat semakin sempit karena disulap menjadi HTI oleh perusahaan. Lalu, masyarakat tidak mendapat kontribusi apa pun dari perusahaan. Janji perbaikan jalan yang rusak oleh aktivitas perusahaan juga tidak dipenuhi. Masih banyak lagi yang lainnya,” papar Adam.Adam juga mengkritik pengaduan Finnantara atas tindakan warga yang merusak lingkungan HTI. Menurutnya, berdasarkan dokumen kesepakatan warga dengan perusahaan, jika ada permasalahan di antara mereka akan diselesaikan secara adat. Akan tetapi Finnantara langsung melaporkan tindakan masyarakat ke kepolisian.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendi Candra meminta Polres Sintang menghentikan jeratan hukum kepada warga. Ia juga meminta pemerintah mencabut ijijn konsensi PT Finnantara. “Kami minta polisi dan perusahaan menghentikan kriminalisasi yang ditimpakan kepada masyarakat adapt di Serijak,” tegasnya. (ars)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=86637

Nasib 13 Warga Sejirak Belum Jelas

Senin, 17 Januari 2011 10:19 Endang Kusmiyati

Meski PT. Finantara telah mencabut laporan tindakan perusakan--penebangan tanaman di areal lahan PT. Finantara di Desa Sejirak Kecamatan Ketungau Hulu pada Oktober 2010 lalu, namun hingga kini 13 warga desa tersebut masih dikenakan kewajiban wajib lapor di Mapolres Sintang.

Wajib lapor ini harus dilakukan 13 warga Sejirak setiap Senin dalam setiap minggunya. Tak terhitung besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh 13 warga tersebut untuk pulang pergi seminggu sekali ke Kota Sintang. Sebab jarak tempuh dari kampung mereka ke Kota Sintang cukup jauh. Tentu saja diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Padahal kini mereka tak lagi punya penghasilan tetap setelah tidak lagi bisa bekerja di perusahaan, namun tanggung jawab ke-13 kepala keluarga tersebut harus tetap dipenuhi. Sebab anak dan istri mereka tetap menunggu nafkah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Saat ditemui di salah satu warung kopi usai mereka melakukan wajib lapor pada sekitar akhir 2010 lalu, untuk pulang-pergi dari kampung mereka ke Sintang diperlukan biaya sekitar Rp 600 ribu. Dana tersebut mereka kumpulkan untuk membayar mobil yang mereka tumpangi. Biaya itu bisa meningkat hingga 100 persen manakala musim banjir tiba.

Karena jalan menuju Sintang tergenangi air dan tak ada pilihan lagi bagi mereka kecuali menggunakan jalur transportasi air yang biayanya lebih mahal. Demi untuk bisa melakukan wajib lapor ke Mapolres Sintang, diantara kepala keluarga tersebut rela tidak memberikan uang belanja kepada istrinya.

Untungnya mereka tinggal di kampung, sehingga masih banyak hal yang bisa diambil dan dimanfaatkan dari alam sekitar mereka. Walau tak jarang juga mereka bisa menemukan tumpangan kendaraan perusahaan lain yang lewat dan searah dengan tujuan mereka.

Enam bulan sudah, 13 warga Sejirak itu mondar-mandir setiap minggu Sintang-Sejirak. Upaya agar mereka menjadi tahanan luar dan hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Sintang telah diusahakan oleh banyak pihak. Termasuk kalangan DPRD dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang.

Meski pihak pelapor dalam hal ini PT. Finantara telah mencabut laporan pada Oktober tahun lalu, namun hingga saat ini belum begitu jelas bagaimana nasib ke-13 kepala keluarga ini. Entah sampai kapan mereka masih dikenakan wajib lapor, atau kapan mereka akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang.

Kasat reskrim Mapolres Sintang AKP Doni S Lumbantoruan saat ditemui di kantor DPRD Sintang mengatakan membenarkan bahwa pihak pelaopr telah mencabut laporan. Namun sayangnya berkas kasus tersebut telah masuk ke Kejaksanaan dan telah dikeluarkan SPDP-nya. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi menurutnya kasus yang dilaporkan perusahaan tanaman industri tersebut bukan masuk kategori delik aduan.

Sekretaris Komisi II Muana, kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sintang, Kamis (13/1) lalu mengatakan bahwa 13 warga Sejirak yang terkena masalah tersebut kembali mendatangi dan mengadu kepada dewan.

“Mereka mengatakan bahwa kami sudah mengakui kesalahan, kami sudah membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan dan perusahaanpun telah melakukan pencabutan laporan di kepolisian. Tapi kenapa sampai sekarang kami harus terus melapor. Kenapa status kami tetap sebagai tersangka dan masalah ini tidak dianggap selesai,” tutur Muana mengambarkan keluhan masyarakat di daerah pemilihannya.

Atas aduan dari masyarakat tersebut menurutnya kemudian pihaknya menyurati sejumlah pihak terkait untuk duduk bersama. Pihak yang diundang antara lain, PT. Finantara, TP3K, Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Kabag Humas PT. Finantara Muryadi kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan masyarakat. Kesepakatan itulah menurutnya yang kemudian dijadikan dasar bagi pihaknya untuk menarik laporan pada pihak Kepolisian.

“Ada beberapa kesepakatan yang telah kami buat bersama. Antara lain masyarakat mengembalikan tanah yang di klaim ke perusahaan yang luasnya kurang lebih 10 Ha,” ujarnya.

Menurut Muryadi, lahan tersebut memang menjadi hak perusahaan tempatnya bekerja karena merupakan lahan bagian kompartemen perusahaan pada daur kedua berdasarkan HPL yang dimiliki oleh perusahaan.

Sedangkan permintaan masyarakat seperti yang telah diinginkan oleh masyarakat menurutnya semuanya telah dilaksanakan. Baik dalam hal pembinaan ataupun kewajiban perusahaan lainnya.

“Kalau tentang kompensasi kepada masyarakat sekitar kita sudah laksanakan semua, kalau masalah pembinaan itu ka nada waktunya dan sifatnya pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya perusahaan akan menjamin suasana yang kondusif di sekitar perkebunan PT. Finantara yang saat ini telah merjer atau bergabung dalam Gropu Sinarmas. Ia juga menolak bahwa apa yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar khususnya Desa Sejirak tidak ada hubungannya dengan pergantian manajemen karena merger perusahaan tersebut.

“Tidak benar juga kalau kalau tanaman yang sudah kita tanam lalu tidak kita rawat. Kalau itu kami lakukan tentu saja perusahaan yang akan merugi,” tegasnya.


Dewan Fasilitasi

Salah satu hasil rapat bersama antara sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dilaporkannya 13 warga Sejirak adalah munculnya pendapat untuk pembuatan telaah sosial kemasyarakatan. Namun begitu telaah sosial kemasyarakatan yang akan dibuat oleh Eksekutif ini bukanlah sebuah jaminan untuk penghentian kasus atau proses hukum masalah yang menimpa 13 warga Sejirak tersebut, sehingga mereka dibebaskan.

“Itu bukan jaminan, tapi hanya salah satu bahan pertimbangan saja untuk pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini. Khususnya dalam proses hukum. Dewan sendiri tidak bisa mencampuri lebih jauh kalau sudah menyangkut masalah hukum,” jelas Sandan, wakil ketua Komisi II DPRD Sintang yang memimpin jalannya pertemuan parah pihak di ruang sidang utama dewan beberapa waktu lalu.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Mapolres Sintang AKP. Doni S Lumbantoruan bahwa karena proses kasus tersebut telah sampai ke kejaksaan maka diperlukan dasar yang kuat oleh pihak kejaksaan untuk menghentikan masalah tersebut. Dasar tersebuut setidaknya bisa berupa surat pernyataan dari pihak legislative bahwa sengketa antara 13 warga Sejirak dengan PT. Finantara layak dihentikan.

Sumber: http://www.borneotribune.com/headline/nasib-13-warga-sejirak-belum-jelas.html

Wakil Bupati Kunjungi Masyarakat Sejirak

September, 21 2010, 10:17:11 WIB oleh SYUKUR SALEH
Banner News

KETUNGAU HILIR - Pada tanggal 10 Agustus 2010, 13 warga Desa Sejirak dilaporkan oleh investor perkebunan HTI PT. Finantara Intiga ke polisi karena telah membuka ladang di area milik perusahaan. Ke 13 warga tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolres Sintang. Setelah 15 hari ditahan di Polres Sintang, tepatnya tanggal 25 Agustus 2010, penahanan mereka ditangguhkan dengan wajib lapor seminggu sekali yakni setiap hari senin. Sampai saat ini, pihak perusahaan belum mencabut laporan tersebut dan proses hukum atas 13 warga tersebut masih terus berjalan.

Persoalan hukum yang menimpa 13 warga Desa Sejirak Kecamatan Ketungau Hilir dengan PT. Finantara Intiga saat ini mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, MM sehingga pada Senin, 20 September 2010 turun langsung ke Dusun Temawang Alak Desa Sejirak guna bertemu dengan masyarakat dan membicarakan langkah yang baik ke depannya guna menyelesaikan persoalan tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di rumah pribadi Marjuni salah satu tokoh pemuda Sejirak tersebut dihadiri kuasa hukum warga, 13 warga yang sedang menjalani proses hokum dan masyarakat lainnya. “saat ini mereka sudah 4 kali lapor, artinya sudah empat minggu penahanan mereka ditangguhkan” ungkap Leo Lenggai, SH dan B. Suhartono, SH kuasa hukum 13 warga.

Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, MM yang didampingi istri tercintanya Katarina, SE, M. Si, Sekretaris Dinsosnakertrans Drs. F. Kaha dan Kasi Tata Kota Badan Lingkungan Hidup, ketika bertatap muka dengan masyarakat mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam atas persoalan hukum tersebut dan berharap agar persoalan bisa secepatnya diselesaikan dengan mengutamakan cara musyawarah mufakat, bukan melalui jalur hukum. “warga bersama kuasa hukum hendaknya bertemu guna membuat rumusan keinginan dan harapan atas kasus itu, lalu bertemu dengan pihak perusahaan guna bermusyawarah menyelesaikan kasus ini. Saya akan terus montior atas perkembangan kasus ini” terangnya.

“kami juga mohon maaf tidak bisa berbuat maksimal saat warga ditahan karena saya dan Bapak Milton Crosby belum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang. Saat itu kami masih menjadi warga biasa yang tidak punya wewenang” tambahnya.

Marjuni seorang tokoh muda dan juga Kepala Desa Sejirak yang baru saja terpilih kedua kalinya menjelaskan bahwa saat ini 90 persen wilayah Desa Sejirak merupakan milik PT. Finantara Intiga. Sisanya 10 persen yang masih menjadi milik desa dan masyarakanya. “dengan persentase itu, artinya masyarakat memang tidak bisa lagi membuat ladang bahkan membangun rumah sekalipun diatas tanah masyarakat sendiri. Sementara penduduk terus bertambah dan berkembang seiring waktu berjalan. Warga juga tidak punya kebun karet dan tidak dipekerjakan oleh pihak perusahaan sehingga menjadi pengangguran ”ucapnya dengan nada prihatin.

“sebenarnya untuk musim berladang tahun ini banyak warga yang membuat ladang di areal perusahaan. Dan bukan hanya warga Desa Sejirak saja, tetapi juga warga desa lain. Penyerahan 90 persen lahan tersebut terjadi tahun 1996-1997 yang tertuang dalam Mutual of Understanding (MoU) antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang diwakilkan oleh kepala desa saat itu. Dari 1997 sampai 2006 ada sekitar 400 warga kita yang bekerja di perusahaan, namun sejak 4 tahun lalu semuanya sudah di PHK dan sisanya sekitar 76 orang karyawan yang merupakan bukan warga kita disini” tambahnya.

Dengan memiliki wilayah yang 90 persen diantaranya masuk ke dalam areal perkebunan Hutan Tanaman Industri Akasia milik PT. Finantara Intiga. Sisanya 10 persen yang dikelola oleh warga untuk sawah, ladang dan pemukiman penduduk. Melihat kondisi itu, Marjuni tokoh pemuda setempat memperkirakan untuk tahun 2011 nanti ancaman kelaparan dan kemiskinan sangat tinggi terhadap desanya.

Alasanya karena pihak perusahaan sudah tidak memakai warganya sebagai tenaga kerja, sedikit masyarakat yang memiliki kebun karet, tidak bisa membuka ladang karena cuaca yang tidak mendukung dan kekurangan lahan untuk berladang. (PHS/Inkom)

Sumber: http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=1339