Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 03 Februari 2011

Pertimbangan Telaah Sosial

Jum'at, 14 Januari 2011 , 08:29:00

SINTANG--Penyelesaian hukum dalam permasalahan internal antara warga masyarakat Sejirak dengan pihak PT Finantara Intiga terkait penggarapan lahan hutan tanaman industri beberapa waktu lalu, diharapkan dilaksanakan telaah sosial dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Sintang memfasilitasi pertemuan antara eksekutif, Finantara, dan aparat hukum. “Diharapkan ditemukan penyelesaian untuk mencari jalan keluar persoalan itu. Sebab, sebenarnya secara internal telah terjadi kesepakatan damai antara masyarakat dengan perusahaan,” ungkap Sandan, wakil ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, saat ditemui usai rapat tertutup antara eksekutif, legislatif, kepolisian bersama perwakilan dari PT Finantara Intiga di ruang sidang utama DPRD Sintang, membahas masalah yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, Kamis (13/1).

Sebelumnya, 13 warga Sejirak Kecamatan Ketungau Hilir dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menggarap lahan HTI milik Finantara. Atas laporan tersebut, warga kemudian ditahan. Namun berkat desakan masyarakat dan legislatif, 13 orang yang ditahan tersebut kemudian diberikan penangguhan dan dikenai wajib lapor ke Polres Sintang, sampai adanya upaya damai antara kedua belah pihak dan perusahaan kemudian mencabut laporannya.Meskipun sudah ada penyelesaian internal, tapi proses hukum tetap berjalan, apalagi berkas perkaranya sudah berada di Kejaksaan. 13 warga pun hingga kini tetap dikenai wajib lapor. Untuk menghentikan penyidikan, polisi dan jaksa belum punya dasar yang kuat, akhirnya warga mengabarkan hal itu ke DPRD kembali dan kemudian pertemuan pun difasilitasi.
Usai pertemuan, Sandan mengatakan, dari pertemuan itu sudah ada yang disepakati di mana pihak eksekutif akan membuatkan telaah sosial terhadap kasus tersebut jika dilanjutkan atau dihentikan. “Tapi bukan berarti telaah yang dibuat itu sebagai jaminan untuk menghentikan proses hukum, karena sifatnya hanya bahan pertimbangan saja,” ingat Sandan, yang memimimpin sidang tersebut.Hal senada diungkapkajn Sekretaris Komisi II DPRD Sintang Muana. Dia mengatakan, pertemuan hari itu dilaksanakan atas dasar apa yang disampaikan kembali oleh masyarakat kepada mereka sebagai anggota legislatif. Sebab, menurut dia, masyarakat sangat awam mengenai permasalahan hukum. Karena harus masih melaksanakan wajib lapor. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan mengenai wajib lapor, di mana mereka harus mengeluarkan biaya yang besar setiap kali ke kota Sintang.

“Kami prihatin karena mereka masih harus rutin lapor setiap minggu. Sedangkan untuk sampai ke Sintang biayanya tidak sedikit. Jadi DPRD hanya memfasilitasi pertemuan para pihak dan mencoba untuk mencari titik temu persoalan, yang pada dasarnya bisa lebih meringankan proses hukum masalah itu, melalui pertimbangan telaah sosial yang disampaikan Kepolisian,” tukasnya.(wah)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=85865

Tidak ada komentar: