Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 03 Februari 2011

Nasib 13 Warga Sejirak Belum Jelas

Senin, 17 Januari 2011 10:19 Endang Kusmiyati

Meski PT. Finantara telah mencabut laporan tindakan perusakan--penebangan tanaman di areal lahan PT. Finantara di Desa Sejirak Kecamatan Ketungau Hulu pada Oktober 2010 lalu, namun hingga kini 13 warga desa tersebut masih dikenakan kewajiban wajib lapor di Mapolres Sintang.

Wajib lapor ini harus dilakukan 13 warga Sejirak setiap Senin dalam setiap minggunya. Tak terhitung besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh 13 warga tersebut untuk pulang pergi seminggu sekali ke Kota Sintang. Sebab jarak tempuh dari kampung mereka ke Kota Sintang cukup jauh. Tentu saja diperlukan biaya yang tidak sedikit.

Padahal kini mereka tak lagi punya penghasilan tetap setelah tidak lagi bisa bekerja di perusahaan, namun tanggung jawab ke-13 kepala keluarga tersebut harus tetap dipenuhi. Sebab anak dan istri mereka tetap menunggu nafkah untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Saat ditemui di salah satu warung kopi usai mereka melakukan wajib lapor pada sekitar akhir 2010 lalu, untuk pulang-pergi dari kampung mereka ke Sintang diperlukan biaya sekitar Rp 600 ribu. Dana tersebut mereka kumpulkan untuk membayar mobil yang mereka tumpangi. Biaya itu bisa meningkat hingga 100 persen manakala musim banjir tiba.

Karena jalan menuju Sintang tergenangi air dan tak ada pilihan lagi bagi mereka kecuali menggunakan jalur transportasi air yang biayanya lebih mahal. Demi untuk bisa melakukan wajib lapor ke Mapolres Sintang, diantara kepala keluarga tersebut rela tidak memberikan uang belanja kepada istrinya.

Untungnya mereka tinggal di kampung, sehingga masih banyak hal yang bisa diambil dan dimanfaatkan dari alam sekitar mereka. Walau tak jarang juga mereka bisa menemukan tumpangan kendaraan perusahaan lain yang lewat dan searah dengan tujuan mereka.

Enam bulan sudah, 13 warga Sejirak itu mondar-mandir setiap minggu Sintang-Sejirak. Upaya agar mereka menjadi tahanan luar dan hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Sintang telah diusahakan oleh banyak pihak. Termasuk kalangan DPRD dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang.

Meski pihak pelapor dalam hal ini PT. Finantara telah mencabut laporan pada Oktober tahun lalu, namun hingga saat ini belum begitu jelas bagaimana nasib ke-13 kepala keluarga ini. Entah sampai kapan mereka masih dikenakan wajib lapor, atau kapan mereka akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sintang.

Kasat reskrim Mapolres Sintang AKP Doni S Lumbantoruan saat ditemui di kantor DPRD Sintang mengatakan membenarkan bahwa pihak pelaopr telah mencabut laporan. Namun sayangnya berkas kasus tersebut telah masuk ke Kejaksanaan dan telah dikeluarkan SPDP-nya. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi menurutnya kasus yang dilaporkan perusahaan tanaman industri tersebut bukan masuk kategori delik aduan.

Sekretaris Komisi II Muana, kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sintang, Kamis (13/1) lalu mengatakan bahwa 13 warga Sejirak yang terkena masalah tersebut kembali mendatangi dan mengadu kepada dewan.

“Mereka mengatakan bahwa kami sudah mengakui kesalahan, kami sudah membuat kesepakatan dengan pihak perusahaan dan perusahaanpun telah melakukan pencabutan laporan di kepolisian. Tapi kenapa sampai sekarang kami harus terus melapor. Kenapa status kami tetap sebagai tersangka dan masalah ini tidak dianggap selesai,” tutur Muana mengambarkan keluhan masyarakat di daerah pemilihannya.

Atas aduan dari masyarakat tersebut menurutnya kemudian pihaknya menyurati sejumlah pihak terkait untuk duduk bersama. Pihak yang diundang antara lain, PT. Finantara, TP3K, Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Kabag Humas PT. Finantara Muryadi kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan masyarakat. Kesepakatan itulah menurutnya yang kemudian dijadikan dasar bagi pihaknya untuk menarik laporan pada pihak Kepolisian.

“Ada beberapa kesepakatan yang telah kami buat bersama. Antara lain masyarakat mengembalikan tanah yang di klaim ke perusahaan yang luasnya kurang lebih 10 Ha,” ujarnya.

Menurut Muryadi, lahan tersebut memang menjadi hak perusahaan tempatnya bekerja karena merupakan lahan bagian kompartemen perusahaan pada daur kedua berdasarkan HPL yang dimiliki oleh perusahaan.

Sedangkan permintaan masyarakat seperti yang telah diinginkan oleh masyarakat menurutnya semuanya telah dilaksanakan. Baik dalam hal pembinaan ataupun kewajiban perusahaan lainnya.

“Kalau tentang kompensasi kepada masyarakat sekitar kita sudah laksanakan semua, kalau masalah pembinaan itu ka nada waktunya dan sifatnya pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya perusahaan akan menjamin suasana yang kondusif di sekitar perkebunan PT. Finantara yang saat ini telah merjer atau bergabung dalam Gropu Sinarmas. Ia juga menolak bahwa apa yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar khususnya Desa Sejirak tidak ada hubungannya dengan pergantian manajemen karena merger perusahaan tersebut.

“Tidak benar juga kalau kalau tanaman yang sudah kita tanam lalu tidak kita rawat. Kalau itu kami lakukan tentu saja perusahaan yang akan merugi,” tegasnya.


Dewan Fasilitasi

Salah satu hasil rapat bersama antara sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dilaporkannya 13 warga Sejirak adalah munculnya pendapat untuk pembuatan telaah sosial kemasyarakatan. Namun begitu telaah sosial kemasyarakatan yang akan dibuat oleh Eksekutif ini bukanlah sebuah jaminan untuk penghentian kasus atau proses hukum masalah yang menimpa 13 warga Sejirak tersebut, sehingga mereka dibebaskan.

“Itu bukan jaminan, tapi hanya salah satu bahan pertimbangan saja untuk pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini. Khususnya dalam proses hukum. Dewan sendiri tidak bisa mencampuri lebih jauh kalau sudah menyangkut masalah hukum,” jelas Sandan, wakil ketua Komisi II DPRD Sintang yang memimpin jalannya pertemuan parah pihak di ruang sidang utama dewan beberapa waktu lalu.

Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Mapolres Sintang AKP. Doni S Lumbantoruan bahwa karena proses kasus tersebut telah sampai ke kejaksaan maka diperlukan dasar yang kuat oleh pihak kejaksaan untuk menghentikan masalah tersebut. Dasar tersebuut setidaknya bisa berupa surat pernyataan dari pihak legislative bahwa sengketa antara 13 warga Sejirak dengan PT. Finantara layak dihentikan.

Sumber: http://www.borneotribune.com/headline/nasib-13-warga-sejirak-belum-jelas.html

Tidak ada komentar: