Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 03 Februari 2011

Wakil Bupati Kunjungi Masyarakat Sejirak

September, 21 2010, 10:17:11 WIB oleh SYUKUR SALEH
Banner News

KETUNGAU HILIR - Pada tanggal 10 Agustus 2010, 13 warga Desa Sejirak dilaporkan oleh investor perkebunan HTI PT. Finantara Intiga ke polisi karena telah membuka ladang di area milik perusahaan. Ke 13 warga tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolres Sintang. Setelah 15 hari ditahan di Polres Sintang, tepatnya tanggal 25 Agustus 2010, penahanan mereka ditangguhkan dengan wajib lapor seminggu sekali yakni setiap hari senin. Sampai saat ini, pihak perusahaan belum mencabut laporan tersebut dan proses hukum atas 13 warga tersebut masih terus berjalan.

Persoalan hukum yang menimpa 13 warga Desa Sejirak Kecamatan Ketungau Hilir dengan PT. Finantara Intiga saat ini mendapat perhatian serius dari Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, MM sehingga pada Senin, 20 September 2010 turun langsung ke Dusun Temawang Alak Desa Sejirak guna bertemu dengan masyarakat dan membicarakan langkah yang baik ke depannya guna menyelesaikan persoalan tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di rumah pribadi Marjuni salah satu tokoh pemuda Sejirak tersebut dihadiri kuasa hukum warga, 13 warga yang sedang menjalani proses hokum dan masyarakat lainnya. “saat ini mereka sudah 4 kali lapor, artinya sudah empat minggu penahanan mereka ditangguhkan” ungkap Leo Lenggai, SH dan B. Suhartono, SH kuasa hukum 13 warga.

Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, MM yang didampingi istri tercintanya Katarina, SE, M. Si, Sekretaris Dinsosnakertrans Drs. F. Kaha dan Kasi Tata Kota Badan Lingkungan Hidup, ketika bertatap muka dengan masyarakat mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam atas persoalan hukum tersebut dan berharap agar persoalan bisa secepatnya diselesaikan dengan mengutamakan cara musyawarah mufakat, bukan melalui jalur hukum. “warga bersama kuasa hukum hendaknya bertemu guna membuat rumusan keinginan dan harapan atas kasus itu, lalu bertemu dengan pihak perusahaan guna bermusyawarah menyelesaikan kasus ini. Saya akan terus montior atas perkembangan kasus ini” terangnya.

“kami juga mohon maaf tidak bisa berbuat maksimal saat warga ditahan karena saya dan Bapak Milton Crosby belum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang. Saat itu kami masih menjadi warga biasa yang tidak punya wewenang” tambahnya.

Marjuni seorang tokoh muda dan juga Kepala Desa Sejirak yang baru saja terpilih kedua kalinya menjelaskan bahwa saat ini 90 persen wilayah Desa Sejirak merupakan milik PT. Finantara Intiga. Sisanya 10 persen yang masih menjadi milik desa dan masyarakanya. “dengan persentase itu, artinya masyarakat memang tidak bisa lagi membuat ladang bahkan membangun rumah sekalipun diatas tanah masyarakat sendiri. Sementara penduduk terus bertambah dan berkembang seiring waktu berjalan. Warga juga tidak punya kebun karet dan tidak dipekerjakan oleh pihak perusahaan sehingga menjadi pengangguran ”ucapnya dengan nada prihatin.

“sebenarnya untuk musim berladang tahun ini banyak warga yang membuat ladang di areal perusahaan. Dan bukan hanya warga Desa Sejirak saja, tetapi juga warga desa lain. Penyerahan 90 persen lahan tersebut terjadi tahun 1996-1997 yang tertuang dalam Mutual of Understanding (MoU) antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang diwakilkan oleh kepala desa saat itu. Dari 1997 sampai 2006 ada sekitar 400 warga kita yang bekerja di perusahaan, namun sejak 4 tahun lalu semuanya sudah di PHK dan sisanya sekitar 76 orang karyawan yang merupakan bukan warga kita disini” tambahnya.

Dengan memiliki wilayah yang 90 persen diantaranya masuk ke dalam areal perkebunan Hutan Tanaman Industri Akasia milik PT. Finantara Intiga. Sisanya 10 persen yang dikelola oleh warga untuk sawah, ladang dan pemukiman penduduk. Melihat kondisi itu, Marjuni tokoh pemuda setempat memperkirakan untuk tahun 2011 nanti ancaman kelaparan dan kemiskinan sangat tinggi terhadap desanya.

Alasanya karena pihak perusahaan sudah tidak memakai warganya sebagai tenaga kerja, sedikit masyarakat yang memiliki kebun karet, tidak bisa membuka ladang karena cuaca yang tidak mendukung dan kekurangan lahan untuk berladang. (PHS/Inkom)

Sumber: http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=1339

Tidak ada komentar: