Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 03 Februari 2011

Memutus Rantai Hak Hidup Warga Atas Pangan (2)

REP | 02 February 2011 | 15:29

Tuntaskan Kasus Sejirak HIngga ke Akar-akarnya

Persoalan konflik sumber daya alam yang bersentuhan dengan hak hidup warga selalu terkait dengan persoalan hak asasi manusia (HAM). Hak atas pangan menjadi hak fundamental. Dari gambaran persoalan yang terjadi pada masyarakat Sejirak dengan hadirnya HTI adalah gambaran nyata.

Bahwa kebutuhan atas akses potensi sebagai sumber gizi masyarakat menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian karena kondisi ini menyangkut hak hidup warga atas kecukupan pangan yang layak. Faktanya saat ini masyarakat setempat kehilangan hak atas tersebut.

Upaya atas akses warga petani dipasung melalui terbatasnya ruang untuk berladang, ditutupnya aliran air sungai untuk pembangunan jalan perusahaan, susahnya memperoleh sumber alam dari hutan karena sebagian besar telah dikuasai oleh HTI. Dengan kondisi warga yang tidak bisa lagi berswasembada adalah sebuah fakta bahwa krisis pengan sedang dialami warga.

Kriminalisasi yang dialami oleh warga Sejirak adalah catatan penting dan menjadi pelajaran, serta perhatian, betapa lemahnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya atas akses kontrol terhadap lingkungannya. Pembukaan investasi skala besar telah menjadi ancaman bagi ruang akses maupun kontrol warga atas lingkunganya. Terlebih atas persoalan sumber pangan yang merupakan sumber hidup bagi warga karena membatasi peluang warga untuk mengembangkan pertaniannya di tanah mereka sendiri.

Keberadaan HTI telah membuat warga menjadi resah serta dirasakan tidak ada sama sekali kontribusinya. Pihak korban dan pihak keluarga merasa trauma dengan kondisi ini. Mereka sudah banyak menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran atas upaya kriminalisasi yang dialami, karena berladang di wilayah yang secara the facto merupakan kawasan yang dikuasai melalui kawasan adat yang dimiliki secara komunal maupun individu.

Kriminalisasi yang dilakukan juga berdampak pada kehidupan anak dan istri mereka, terlebih saat proses penahanan tidak ada pemberitahuan yang disampaikan pihak aparat kepada keluarga dan pengurus kampung tempat para korban tinggal.

Tidak adanya keterlibatan masyarakat dan kurangnya keterbukaan perusahaan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan yang dihadapi warga. Dengan demikian hak warga atas informasi terhadap eksistensi perusahaan tidak bisa diakses oleh masyarakat. (data walhi kalbar)

Sumber: http://hankam.kompasiana.com/2011/02/02/memutus-rantai-hak-hidup-warga-atas-pangan-2/

Tidak ada komentar: