Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Kamis, 03 Februari 2011

Serukan Pembebasan 13 Warga Desa Sejirak

Kamis, 27 Januari 2011 , 08:31:00

DOKUMEN: Warga Sejirak menunjukkan dokumen terkait kesepakatan warga dan perusahaan. ISTIMEWA
PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup Kalbar menyerukan pembebasan 13 warga Desa Sejirak, Ketungau Hilir, Sintang dari segala jeratan hukum.Menurut Walhi, persoalan ini berawal dari penahanan warga Sejirak oleh Polres Sintang tanggal 13 Agustus karena dianggap merusak kawasan Hutan Tanaman Industri milik PT Finnantara Intiga. HTI ini terletak di sekitar desa mereka. Warga sendiri mengatakan bahwa mereka hanya berladang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena lingkungan sekitar mereka 90 persen telah beralih ke tangan perusahaan.

Pada tanggal 25 Agustus, 13 orang yang ditahan tersebut kemudian ditangguhkan penahanannya. Namun mereka tetap dikenakan wajib lapor hingga hari ini. Inilah yang menjadi salah satu keluhan mereka. Masyarakat harus melapor setiap hari Senin dan Kamis dalam seminggu. Untuk itu mereka harus menempuh perjalanan selama dua jam dan mengeluarkan biaya ratusan ribu per orang.Hendrikus Adam, Kadiv Riset Walhi menyampaikan hasil penelitiannya selama di lapangan, intinya Finanntara dan aparat telah melakukan pelanggaran HAM berat.

“Dalam temuan kami, banyak sekali terjadi kecurangan terhadap masyarakat adat di Serijak. Misalnya, kawasan untuk berladang masyarakat semakin sempit karena disulap menjadi HTI oleh perusahaan. Lalu, masyarakat tidak mendapat kontribusi apa pun dari perusahaan. Janji perbaikan jalan yang rusak oleh aktivitas perusahaan juga tidak dipenuhi. Masih banyak lagi yang lainnya,” papar Adam.Adam juga mengkritik pengaduan Finnantara atas tindakan warga yang merusak lingkungan HTI. Menurutnya, berdasarkan dokumen kesepakatan warga dengan perusahaan, jika ada permasalahan di antara mereka akan diselesaikan secara adat. Akan tetapi Finnantara langsung melaporkan tindakan masyarakat ke kepolisian.

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendi Candra meminta Polres Sintang menghentikan jeratan hukum kepada warga. Ia juga meminta pemerintah mencabut ijijn konsensi PT Finnantara. “Kami minta polisi dan perusahaan menghentikan kriminalisasi yang ditimpakan kepada masyarakat adapt di Serijak,” tegasnya. (ars)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=86637

Tidak ada komentar: