Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Rabu, 30 Juni 2010

Ekspansi Perkebunan Skala besar Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Senin, 07/06/2010/pk/14:17

Pontianak, Indowarta
Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Panitia Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup menuduh ekspansi perkebunan sawit skala besar di kawasan hulu sebagai penyebab kerusakan lingkungan hidup, khususnya di Kalbar ini.

Dalam aksinya di Tugu Digulis Universitas Tanjungpura, Sabtu (5/6), Koordinator Umum aksi, Hendrikus Adam, mengatakan pembukaan lahan perkebunan skala besar dengan membabat hutan penyangga sumber air di kawasan hulu merusak ekosistem hingga ke darerah hilir.

“Langkah nyata untuk penyelamatan lingkungan adalah pemerintah harus mencabut kebijakan pembukaan investasi perkebunan skala besar. Dan kita berharap agar kepala daerah yang baru terpilih mempunyai komitmen untuk upaya penyelamatan lingkungan seperti yang mereka sampaikan dalam kampanye mereka,” pinta Adam.

Salah satu panitia aksi, Pampam mengatakan bahwa tujuan aksi simpatik ini adalah untuk memperingati hari lingkungan hidup sedunia, dengan mengingatkan kepada seluruh rakyat dan khususnya kepada Pemerintah agar memperhatikan kondisi lingkungan saat ini. “Hari ini kita masih melihat banyaknya lingkungan yang rusak akibat dari pembukaan perkebunan skala besar yang didukung oleh pemerintah” ujarnya.
Dalam seruan yang dibagikan saat aksi, mereka meminta praktek perampasan tanah masyarakat dan tanah adat, penghancuran hutan tanpa mempedulikan fungsi hutan yang menjadi penyeimbang bagi kehidupan, serta perluasan perkebunan sawit agar dihentikan.

Praktek tersebut masih terlihat jelas dari luasnya perkebunan sawit 4,145 juta hektar, jumlah perusahaan kehutanan pemegang ijin IUPHHK-HA (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) yang masih aktif sebanyak 18 unit dan 5 unit berstatus tidak aktif. IUPHHK/IUPHHK-HA dengan luas konsesi 1.125.758 hektar yang berada di Kabupaten Kubu raya, Ketapang, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu (draft statistik kehutanan Kalbar tahun 2008). Sementara itu pemegang IUPHHK-HT (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) di kalbar sebanyak 9 perusahaan dengan luas konsesi 781.415,17 hektar persegi dan ditambah lagi 280 ijin kuasa pertambangan dengan luasan 1 juta hektar kubik. Kesemua itu dilakukan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sudah turun temurun menguasai, menjaga, memanfaatkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tanah dan sumber daya alamnya.

Senada dengan pernyataan Adam, aktivis Up Link Pontianak Sutomo, menggambarkan mengapa kerusakan di daerah hulu bisa menyebabkan kerusakan di hilir. “Secara sederhana kita bisa merasakan, bagaimana ketika musim air pasang, air sungai menjadi sangat asin karena daerah penyangga di daerah hulu sudah rusak. Perkebunan skala besar dan monopoli tanah adalah penyebab rusaknya tatanan lingkungan,” ungkapnya.

Tomo menuturkan, dalam aksi ini ada empat kritisi yang ingin disampaikan kepada pemerintah, diantaranya adalah Pemerintah harus melihat kembali kebijakan yang dibuatnya, kebijakan pemerintah merusak lingkungan yang akhirnya merusak hajat hidup orang banyak dan pada akhirnya mendatangkan bencana, pemerintah harus tegas terhadap investasi yang melanggar perundang-undangan, serta mengusulkan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi dan BLHD melakukan audit lingkungan, juga proaktifnya aparat kepolisian untuk turun ke lapangan.

Sebelum mengakhiri aksi, massa memasang replika simbolik bumi yang kondinya rusak, di gerbang Universitas Tanjungpura sisi utara, serta memasang rangkaian kata-kata di seputar tugu Digulis, yang bertuliskan “Dicari Bumi Baru”, “Usir Perampas Tanah”. (fai)

Sumber:
http://www.indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8587:ekspansi-perkebunan-skala-besar-sebabkan-kerusakan-lingkungan&catid=137:kalimantan-barat&Itemid=364

Catatan; Tertulis Sutomo aktifis Up Link, mestinya aktifis Gemawan. Beliau juga DD Walhi Kalbar.

Tidak ada komentar: