23/03/2010
PONTIANAK Tumpang-tindih ini lahan perkebunan rian tambanu di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kalimantan Barat semakin marati Menteri Kehutanan diharapkan melaporkannya sebagai tindakan korupsi kp Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cadangan hutan di Kalimantan Barat semakin parah dibabat untuk dijadikan perkebunan sawit dan pertambangan akibat beberapa bupati seperti raja-raja kea] yang tidak mau lagi mengindahkan aturan Lingkungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Blasius Hendi Candra kemarin.Hendi menunjuk di antaranya area perkebunan kelapa sawit seluas 6.000 hektare di Desa Pamayam. Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang berada di kawasan hutan produksi milik PT Sinar Kalbar Raya, Bumi Raya Group.
Herman Yani. Koordinator Eksekutif WWF Kalimantan Barat, setuju Kementerian Kehutanan segera menggandeng KPK melakukan upaya hukum. "Jual-beli izin lahan oleh broker lahan di Kalimantan Barat sekarang ini makin marak," kata dia. Kepala Bidang Keamanan dan Penyuluhan Hutan di Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Soenarno, mengakui sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi perkebunan dan pertambangan secara ilegal. Tumpang-tindih perizinan itu terjadi hampir merata.
Sumber :
http://bataviase.co.id/node/140952
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar