Kamis, 01/04/2010/pk/22:27
Pontianak, Indowarta
Kompensasi financial atas pemeliharaan hutan atau yang biasa disebut dengan istilah perdagangan karbon dihimbau agar tidak menggunakan sistem dagang. Hal ini diungkapkan Anggota Walhi Kalbar Syamsuri usai dirinya mengikuti dengar pendapat antara Komisi C DPRD kalbar dengan Walhi Kalbar di Kantor DPRD jalan Ahmad Yani, Selasa (31/3).
“Di beberapa kabupaten di Kalbar program itu sudah berjalan, seperti di Kabupaten Kapuas Hulu misalnya. Namun pola yang digunakan masih memakai pola perdagangan, ini merugikan pemerintah dan masyarakat karena pola perdagangan biasanya menggunakan makelar,” ungkap pria yang juga berlatar belakang sebagai penggiat kepecinta alaman ini.
Menurutnya, makelar yang nantinya akan memberikan uang kepada pemilik kawasan sesuai dengan besaran karbon dari luas kawasan yang dimilikinya. Sedangkan kawasan yang terkena program ini di Kapuas Hulu sebagian besar sudah dikuasai oleh perusahaan atau investor. “Jadi uang kompensasi tersebut akan lari ke perusahaan atau investor, sedangkan pemerintah dan masyarakat hanya mendapat ucapan terima kasih saja,” sindirnya.
Syamsuri memberikan alternatif dengan menyarankan untuk menggunakan sistem intensif. “Kalau dengan sistem intensif ada kesepakatan antara negara donatur dengan pemerintah kabupaten, misalnya negara tersebut memiliki sekian dana yang langsung diberikan kepada bupati tanpa membuat ukuran berapa US dollar per ton karbon,” ujar Syamsuri. Memang, dikatakan Syamsuri, sistem ini masih didiskusikan penggunaannya.
Ide perdagangan karbon sendiri dilatarbelakangi oleh isu pemanasan global (Global Warming), sebagai salah satu upaya menurunkan gas rumah kaca, seperti yang dicetuskan dalam Protokol Kyoto pada tahun 1997. Kesepakatan ini sendiri sudah diratifikasi oleh 161 negara. (fai)
Sumber ;
http://indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7353:perdagangan-karbon-jangan-gunakan-sistem-dagang&catid=137:kalimantan-barat&Itemid=364
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar