Kamis, 18/03/2010/pk/10:47 WIB
Besar Kecil Normal
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Pontianak - Menteri Kehutanan diminta segera melaporkan tindakan korupsi para bupati di Kalimantan Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah banyak mengeluarkan izin kawasan perkebunan sawit di areal kawasan hutan produksi tanpa proses pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan.
Hal itu diungkapkan Blasius Hendi Candra, Direktur Eksekutif Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, menanggapi adanya laporan areal perkebunan kelapa sawit seluas 6 ribu hektare di Desa Pamayam, Kecamatan Ngabang, Kabuapten Landak, Kalimantan Barat, yang berada di kawasan hutan produksi milik PT Sinar Kalbar Raya, Bumi Raya Group.
“Siapapun pejabatnya dan pengusahanya harus segera diproses secara hukum, tidak pandang bulu. Imbauan Menteri Kehutanan ternyata tidak diperhatikan, harus dilakukan upaya hukum, dan prosesnya ramai-ramai kita kawal,”kata Hendi, kepada Tempo, Kamis (18/3).
Kepala Bidang Keamanan dan Penyuluhan Hutan (Kamluh) Dinas Kehutanan Kalbar Soenarno juga mengakui hampir 1,5 juta hektare kawasan hutan dialihfungsikan atau disulap menjadi kawasan perkebunan dan pertambangan secara ilegal.
Masalah tumpang tindih kawasan ini terjadi hampir merata dibeberapa daerah, seperti Kabupaten Landak, Ketapang, Bengkayang Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, Sanggau, dan Kubu Raya. Di daerah-daerah tersebut telah terjadi banyak pengalihan fungsi secara ilegal digunakan untuk kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, perikanan di atas atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi bahkan hutan lindung.
Pihak Kamluh sudah melaporkan beberapa daerah yang diduga melakukan pengalihan fungsi kawasan hutan secara resmi, termasuk juga kasus 300 ribu lahan yang dialihfungsikan secara ilegal terjadi Kabupaten Ketapang oleh Bupatinya Morkes Effendi.
"Saya mendapat laporan langsung dilakukan pemeriksaan khusus. Tapi anehnya sampai di Irjen Dephut kok stop, dan tidak ada kelanjutannya lagi, ada apa ini? Harusnya ada hasil pemeriksaan khusus,”kata Soenarno sambil menjelaskan bahwa hanya Kabupaten Bengkayang dan Sanggau yang ditindaklanjuti.
Ditambahkan Soenarno, jumlah perkebunan sawit atau tambang yang merambah atau ilegal masuk ke kawasan hutan produksi diperkirakan hampir 2 juta hektare. Hal ini, menurutnya, sudah pembiaran yang luar biasa.
Ketua Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapkin) Kalbar, L.Yongky kepada Tempo menyayangkan adanya penanaman perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi milik lahan PT Sinar Kalbar Raya di Kabuapten Landak. “Kalau memang benar ditanam di atas areal kawasan hutan produksi, mereka sudah menyalahi aturan Menteri Kehutanan, karena harus ada proses pelepasanya,”jawab Yongky.
Thomas Agab Alim, pemilik PT Sinar Kalbar Raya, beberapa kali saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab. Indira salah satu stafnya, yang ditemui di kantornya di kawasam Parit Baru Sei Raya, Kubu Raya, mengatakan bosnya tidak ada di kantor. “Pak Thomas tidak ada, beliau lagi di luar negeri,” tukasnya singkat.
[HARRY DAYA]
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/18/brk,20100318-233386,id.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar