Jalan M. Syafe'i Blok P Nomor 30 Pontianak, Kalimantan Barat. Telp. (0561) 731059

Rabu, 30 Juni 2010

Kisruh PT Ledo Lestari Belum Tuntas

Minggu, 25/04/2010/pk/02:25:00
Warga Semuying Terus Melawan

PONTIANAK. Kasus penggarapan lahan adat masyarakat Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang oleh perusahaan sawit PT Ledo Lestari tak kunjung tuntas. Sejumlah perwakilan warga setempat terus menggelorakan perlawanan.

“Kami sudah melaporkan tentang penggarapan lahan adat itu ke Komnas HAM Kalbar bulan September tahun lalu. Tapi pihak perusahaan tetap menggarap lahan,” ucap Jamaludin, Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Semunying Jaya kepada sejumlah wartawan saat press conference di restoran Tapaz Pontianak, kemarin (24/4).

PT Ledo Lestari adalah perusahaan sawit yang cukup bonafide di Kabupaten Bengkayang. Perusahaan tersebut dianggap melakukan banyak kesalahan. Di antaranya, beroperasi dengan izin yang sudah mati, menggarap hutan adat, serta membuka lahan perkebunan hingga ke perkampungan penduduk.

“Sekarang sudah habis digusur, tinggal perumahan saja lagi. Kalau ini tidak dihentikan, kami akan memboikot pelaksanaan Pemilukada di Bengkayang bulan Mei mendatang,” ancam Jamaludin.

Kebijakan PT Ledo Lestari yang menggarap lahan adat masyarakat Kabupaten Bengkayang memang sempat menimbulkan polemik. Beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan protes kepada Komnas HAM. Pihak Komnas HAM yang melakukan penelusuran mengindikasikan ada pelanggaran HAM, dan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Ledo Lestari.

Bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu adalah menggarap secara illegal hutan adat. Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat, hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah. Ayat 2, Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi sesuai dengan perkembangan zaman.

Sementara soal masa operasi, PT Ledo Lestri dianggap sudah melanggar hukum. Ini didasari dengan terbitnya surat Bupati Bengkayang Nomor 400/0528/BPN/VI/2009 tertanggal 12 Juni 2009.

PT Ledo Lestari sendiri mendapat ijin penggarapan lokasi di bekas lahan konsensi PT AMP. Ijin bernomor 13/IL-BPN/BKY/2004 itu diterbitkan oleh Bupati Bengkayang tertanggal 20 Desember 2004 dengan total luas lahan garapan mencapai 20.000 hektar. Namun hingga ijinnya berakhir, perusahaan masih melakukan penggarapan lahan, bahkan disinyalir sudah melebihi batas ijin yang diberikan.

Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus mengungkapkan, PT Ledo Lestari terkesan arogan dalam mewujudkan keinginannya menggarap lahan. “Kalau ada masyarakat yang protes, mereka melakukan upaya intimidasi,” kata Momonus.

Upaya intimidasi yang dimaksud Momonus itu dilakukan dengan cara menyewa orang untuk menakut-nakuti masyarakat. Kondisi ini pernah menimpa kepada Pak Kadir, salah seorang warga Semunying yang menolak keberadaan perusahaan tersebut.

“Ada oknum sewaan perusahaan yang mengancam akan memenjarakan Pak Kadir sekitar tanggal 10 Februari lalu. Peristiwa pengancaman ini sudah kami sampaikan secara lisan kepada atasan sang oknum tersebut,” tegasnya.

Kepala Divisi Riset dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam prihatin dengan kisruh PT Ledo Lestari ini. Adam mendesak Pemkab Bengkayang segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga Semunying.

“Kedaulatan masyarakat adapt Desa Semunying harus dihargai. Pihak-pihak terkait dan berwenang juga harus tegas memperjuangkan rasa keadilan atas kondisi yang dialami warga Semunying Jaya,” singkat Adam. (bdu)

Sumber :
http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=18160

Tidak ada komentar: